KANDANGSERANG, WARTADESA. – Pemerintah Desa Lambur memfasilitasi mediasi antara warga yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lambur dengan pihak PT Indonesia Power pada Rabu (22/7/2026). Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang atas dugaan kerusakan lahan dan tanaman milik warga akibat proyek tersebut.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lambur Cahyono, Plt Camat Kandangserang beserta unsur Forkopimcam, Polsek Kandangserang, Koramil Kandangserang, serta perwakilan manajemen PT Indonesia Power.
Warga Keluhkan Kerusakan Lahan dan Kepastian Ganti Rugi
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambatnya kepastian penyelesaian dampak proyek.
-
Wiharto, salah seorang warga, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan langkah pasti.
-
Jono, warga lainnya, mendesak agar lahan dan tanaman yang rusak segera didata dan diganti rugi karena masyarakat sudah cukup lama menunggu.
-
H. Ahsin, tokoh masyarakat setempat, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga terdampak.
“Saya kasihan kepada masyarakat yang terdampak dan merasa dirugikan. Kerugian mereka harus segera diselesaikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh berlarut-larut,” tegas H. Ahsin.
Kades Lambur Tegaskan Transparansi Dana CSR
Sementara itu, Kepala Desa Lambur, Cahyono, memberikan klarifikasi terkait penggunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di desanya. Ia menegaskan bahwa seluruh dana CSR dialokasikan untuk kegiatan kemasyarakatan secara terbuka—seperti program adat budaya dan santunan anak yatim—bukan untuk kepentingan pribadi.
Setiap pengajuan CSR, lanjutnya, selalu dilakukan melalui proposal resmi yang diketahui pihak pemerintah desa guna menjaga amanah masyarakat.
Tanggapan PT Indonesia Power dan Tanggung Jawab Proyek
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT Indonesia Power menjelaskan alur tanggung jawab proyek:
-
Sebelum Februari 2024: Pengelolaan dan tanggung jawab proyek sepenuhnya berada di bawah kontraktor pelaksana, yaitu PT HK.
-
Setelah Februari 2024: Pengelolaan proyek secara resmi diserahkan dan berada di bawah PT Indonesia Power.
Meskipun secara hukum dampak sebelum tahun 2024 merupakan ranah PT HK, PT Indonesia Power menegaskan tidak akan lepas tangan. Perusahaan berkomitmen memfasilitasi komunikasi ke PT HK, atau mencari opsi alternatif melalui program CSR jika tidak ada tindak lanjut.
Namun, pihak perusahaan memberi catatan bahwa penyelesaian melalui dana CSR memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa dikategorikan secara langsung sebagai “ganti rugi”.
Solusi dan Langkah Konkrit
Kapolsek Kandangserang, A. Tamerin, dalam kesempatan tersebut mengimbau agar kedua belah pihak terus mengedepankan dialog damai. Ia menekankan pentingnya kejelasan batasan tanggung jawab agar proses penyelesaian berjalan transparan tanpa memicu konflik baru.
Hasil Mediasi: Sebagai langkah nyata, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT Indonesia Power akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemetaan dan pemantauan langsung terhadap lokasi-lokasi lahan warga yang terdampak pembangunan PLTMH Lambur. (Andi Purwandi)










