Wonopringgo, Wartadesa. – 52 bakal calon kepala desa dari 13 desa se Kecamatan Wonopringgo telah menjalani verifikasi berkas pendaftaran. Verifikasi berkas dilangsungkan selama dua hari, yakni Rabu hinga Kamis (18-19/09) dengan didampingi Kapolsek, Camat, Danramil Wonopringgo, unsur terkait , P2KD dan calon kepala desa masing-masing desa.
Calon yang telah melakukan verifikasi diantaranya, Desa Surobayan 10 orang, Sastrodirjan enam orang, Gondang, Rowokembu dan Kwagean masing-masing lima orang, kemudian Jetaklengkong, Wonorejo, Wonopringgo, Jetakkidul dan Pegadentengah masing-masing tiga orang. Sedangkan Desa Sampih, Getas dan Legokgunung masing-masing dua orang.
Pasangan calon kades suami istri terjadi di Desa Sampih, lantaran tidak ada yang mendaftarkan diri selain petahana, yang kemudian mengajak istrinya untuk mendaftarkan diri.
Jika kades petahana Desa Sampih kembali terpilih, maka untuk periode berikutnya tidak diperkenankan mencalonkan kembali. Kapolsek Wonopringgo, Iptu Akhmad Fauzi berpesan agar calon kepala desa yang gugur dalam skoring, untuk menerima dengan lapang dada.
“Karena dalam aturan càkades maksimal lima orang magang dimohon bagi balon kades yang gugur sebelum magang untuk menerima apa yang telah menjadi putusan panitia dan jangan memunculkan kegaduhan kegaduhan sekecil mungkin,” pesan Akhmad Fauzi.
Sementara itu Ketua P2KD Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Muhammad Edwin, terpisah, berharap agar pilkades berjalan damai, kondusif dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk memajukan Desa Wonorejo. (Eva Abdullah)









