Lebakbarang, Wartadesa. – Calon Kepala Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Musthofa mengajukan keberatan atas keputusan Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan anduman (politik uang) yang dilakukan oleh calon kepala desa tertentu. Demikian rilis yang dikirimkan kepada Warta Desa, Ahad (24/11).
Sebelum pelaksanaan pemilihan calon kepala desa setempat, tim pemenangan calon kades Musthofa melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon lainnya. Kronologi dugaan politik uang, menurut Musthofa seperti disampaikan dalam rilis sebagai berikut,
Pada hari Sabtu tanggal 09 November 2019, pukul 18.30 WIB Saudari M dipanggil kerumah Saudara R, kejadian tersebut diketahui oleh Saudara AS, kemudian AS menitipkan ponsel rekaman (dugaan politik uang) kepada Saudari M.
Setelah Saudari M sampai dirumah saudara R terjadi transaksi pembelian suara untuk mempengaruhi pemilih. Setelah pulang dari rumah Saudara R, Saudari M dicegat Saudara AS lalu diambilah barang bukti rekaman ponsel dan uang dalam amplop seniali Rp 100 ribu. Dan Saudari M telah mengakui kejadian tersebut kepada Saudara AS.
Tindak dugaan politik uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Timwas Pilkades Kecamatan Lebakbarang, namun oleh Timwas dianggap kurang barang bukti dan tidak menguatkan. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan adalah rekaman dugaan praktik politik uang dalam ponsel, uang sejumlah Rp. 100 ribu beserta amplop, foto uang dan amplop dan saksi.
Atas kejadian tersebut, Musthofa dan tim mengambil kesimpulan,
-
Barang bukti yang di anggap terdapat kekurangan dan tidak menguatkan, tidak dikonfirmasi terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkaitan (tidak ada crosschek).
-
Penolakan laporan terkesan berbelit dan tidak melibatkan para pihak yang terkait.
-
Laporan yang dianggap Timwas kadaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu 1 x 24 jam adalah tidak benar
Musthofa mengatakan bahwa kejadian politik uang dalam Pilkades Tembelanggunung sudah diketahui sebelumnya oleh anggota Timwas sendiri di Dukuh Pomahan namun kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti. Ia menamahkan bahwa pihaknya juga memiliki bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dan dipertanggungjawabkan.
Musthofa mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Pekalongan Nomor 29 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan kepala desa dalam pemilihan kepala desa serentak, Pasal 5 huruf l sebagaimana lampiran Model A5-CKD berbunyi, sanggup melakukan pencarian surat suara dengan cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara.
Namun berdasarakan temuan dilapangan berikut dengan barang bukti dan saksi, pihaknya menemukan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh pihak calon kepala desa nomor urut 02. Musthofa meminta pihak-pihak berwenang melakukan tidaklanjut laporan dugaan politik uang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Eva Abdullah)
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan rilis dari calon kepala desa pada Pilkades serentak 13 Nopember 2019. Untuk coverbothside (keberimbangan berita) pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengirimkan hak jawab/rilis balasan ke email wartadaridesa@gmail.com