close
Politik

Pilkades Serentak di Pemalang bakal digelar Desember mendatang

pilkades
ilustrasi
  • Gunakan Sistem Coblosan, Tak Gunakan E-Voting

Pemalang, WartaDesa. – Pemkab Pemalang, Jawa Tengah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bakal digelar pada akhir Desember 2020 mendatang, dengan menggunakan sistem coblosan. Seperti diketahui sebelumnya, Kabupaten Pemalang sempat menerapkan E-Voting (pemilihan elektronik) dada Pilkades sebelumnya.

Pemkab Pemalang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang No 141/450 Tahun 2020 sebagai payung penyelenggaraan Pilkades Serentak  pada Ahad, 27 Desember 2020, bagi 28 desa.

Sebelumnya, Mendagri melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dengan alasan masa pandemi Covid-19. “Memang ketika muncul wacana penundaan Pilkades terkait dengan peningkatan penularan Covid-19, kami langsung komunikasi dengan pihak Kemendagri yang membidangi itu. Hasilnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akhirnya memutuskan Pilkades tetap dilaksanakan, waktunya setelah Pilkada yakni tanggal 27 Desember 2020,” kata Kabid Pemdes Dispermades Pemalang, Bagus Sutopo di kantornya, Rabu (30/09).

Bagus menambahkan, bahwa kontrol pengamanan dan protokol kesehatan dapat ditangani saat menggelar Pilkades Serentak. “Menurut kami itu bisa ditangani, Pilkades dengan skala wilayah yang lebih kecil justru kontrol pengamanan soal protokol kesehatannya lebih bisa terpantau. Kalau Pilkada dengan skala yang lebih luas bisa dilaksanakan, maka Pilkades juga bisa, apalagi hanya dilaksanakan di 28 desa,” lanjutnya.

Gelaran Pilkades di Pemalang tidak menggunakan E-Voting seperti pada Pilkades sebelumnya. Dasar aturan secara tertulis penggunaan sistem coblosan juga tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pemalang No 141/450 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pemalang.

“Pada poin kedua yakni pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai validasi tanda bukti kehadiran pemilih,” lanjut Bagus.

Menurut Bagus, pelaksanaan E-Voting dapat meminimalisir pelanggaran maupun kecurangan, namun membutuhkan kesiapan dan sosialisasi. “Penggunaan E-voting, ketersediaan alat dan kesiapan dinas-dinas yang mengampu seperti Diskominfo dan sebagainya harus benar-benar ada ketersediaan anggaran. Sementara kita tahu sendiri ada banyak refocusing anggaran APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19,”  ujarnya. (Eva Abdullah)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Bocah Karateka Asal Pekalongan, Sumbang Medali Untuk Pemalang

Unggul Seno menerima pengalungan medali perak dalam lomba Karate Open Jateng & DIY FORKI, (22/10) di Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Tags : pemalangPilkades Serentak