Pemalang, WartaDesa. – 28 desa di Kota Ikhlas Pemalang bakal menggelar pilkades serentak usai pelaksanaan pilkada. Pilkades bakal dihelat pada 27 Desember mendatang. Pelaksanaanya pun dibuat seperti pelaksanaan pemilukada, yakni pembatasan jumlah pemilih dalam TPS dan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo mengungkapkan bahwa pilkades serentak dipastikan menyesuaikan aturan Kemendagri nomor 72 tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri nomor 141 tahun 2020 tentang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi paling banyak 500 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Tutuko dalam rapat koordinasi Forkopimda, panitia tingkat kecamatan dan panitia desa di ruang rapat Sasana Bakti Setda Kabupaten Pemalang, Selasa (15/12).
Tutuko mengajak warga Kabupaten Pemalang untuk mensukseskan pilkades dan menghindari gesekan. “Mari kita sama sama sukseskan Pilkades dan guyub rukun tanpa ada gesekan,” ujarnya.
Berikut 28 Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak:
Desa Bulu, Desa Widodaren Kecamatan Petarukan, Desa Ketapang dan Desa Blendung Kecamatan Ulujami, Desa Karanganyar, Desa Pedagung, Desa Paguyangan dan, Desa Sumur Kidang Desa Pabuaran, Desa Sambeng, Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Desa Losari Kecamatan Ampelgading,
Desa Pulosari, Desa Jurangmangu dan Desa Gambuhan Kecamatan Pulosari, Desa Cikadu Kecamatan Warungpring, Desa Tambakrejo Kecamatan Pemalang, Desa Pener dan Desa Cibelok Kecamatan Taman, Desa Cangak, Desa Pasir, dan Desa Pegadungan Kecamatan Bodeh, Desa Wonokromo Kecamatan Comal, Desa Kalisaleh, Desa Kuta Kecamatan Belik, Desa Watukumpul, Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul, Desa Tanah Baya. (Bono)