close
curi motor

Kajen, Wartadesa. – Apes menimpa Faturohman (25), warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, saat lagi menuntun motor curiannya, ia kepergok, hingga akhirnya harus diamankan anggota Polsek Wiradesa.

Keterangan dari  Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menegaskan pencurian sepeda motor diketahui sekira pukul 10.00 WIB. Tepatnya di wilayah di cucian motor Abdurohcmat Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa. Bermula ketika korban, M Ainun Najib (30) warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa mencucikan motor di cucian motor.

“Korban meninggalkan sepeda motor tersebut untuk ditinggal pulang. Selang beberapa jam kemudian ia kembali lagi ke tempat cucian tersebut sekitar pukul 10.00 Wib untuk mengambil motor. Namun belum sampai dicucian dalam perjalanan sekitar 100 meter dari cucian tiba tiba bertemu orang yang tidak di kenal sudah mendorong motor honda vario dengan nopol G-2629-LT,” kata Akrom.

Kemudian, lanjut Akrom, Najib curiga karena sepeda motor tersebut mirip dengan motor yang semula ada di tempat cucian. Karena kecurigaan tersebut ia langsung menghampiri dan menanyakan pada orang tidak di kenal tersebut yang mendorong motor miliknya.

Pada saat itu, Pelaku sempat mengelak saat ditanya dari mendapatkan motor tersebut, hingga akhirnya terjadilah cek cok antara korban dan orang tidak dikenalnya tersebut. Disaat bersamaan ada anggota Polsek Wiradesa yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran Kelurahan Mayangan dan menjumpai ada rame-rame dan orang berkumpul di cucian motor milik Abdurohmat.

“Adanya kajadian itu, akhirnya petugas yang tengah patroli mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polsek Wiradesa. Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.500.000,” lanjut Akrom.

Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri motor milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor honda vario dengan nopol G-2626-LT dan STNK, kemudian juga motor Satria dengan nopol G-4482-UT dan STNK.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun kurungan. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Gerimis warnai bukaan Gembiro

Ngiyup. Warga yang memadati bukaan bendung Gembiro terlihat berteduh karena gerimis. (1/11). Foto: Eva Abdullah Ajis/wartadesa Read more

GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Kebakaran di Binagriya hanguskan rumah

Pekalongan Barat, Wartadesa. -Rumah Rofi yang berada di Jalan Pesona Raya No. 510-511 komplek perumahan Bina Griya, Pekalongan Barat, hangus Read more

Operasi Zebra akan digelar serentak November ini

Pekalongan, Wartadesa. - Seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda di Indonesia akan menggelar operasi zebra, terhitung mulai tanggal 16 hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : curi motorPekalonganWiradesa