Karanganyar, Wartadesa. – Mediasi sengketa antara mantan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dengan pemerintah desa berakhir deadlock. Rabu (17/5)
Sengketa tanah petilasan Ki Gedi Jurang Mangu yang melibatkan mantan Kades Sidomukti, Sukinto dengan pemerintah desa tersebut dihadiri oleh penggugat, Sukinto, selaku Mantan Kades Sidomukti dengan pihak Pemerintah Desa Sidomukti. Rapat juga dihadiri oleh Camat, Kapolsek Karanganyar, Danramil, Kepala desa sidomukti, Hasrito, Ketua BPD, Mutoyo, Ketua LPMD dan tamu undangan sebanyak 50 orang.
Sengketa tanah tersebut digugat oleh mantan Kades Sidomukti yang mengklaim sebagai pemilik tanah petilasan dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan milik orang tuanya dengan bukti leter C yang dimiliki dengan nomor 690, selain itu ia mengatakan bahwa sesuai pesan lisan dari almarhum orang tuanya bahwa pada saat keturunannya tidak menjadi Kepala Desa agar tanah tersebut diminta kembali.
Sedangkan saksi – saksi yang dihadirkan yaitu Rahmayadi ( 90 th), Darsono ( 90 th) mengatakan bahwa tanah tersebut sebetulnya bukan milik Sukinto karena tanah petilasan tersebut sudah menjadi milik warga Dukuh Jurangmangu.
Menurut Kades Sidomukti mengatakan bahwa di data buku letter C yang berada di Balai desa, bahwa letter C milik Sukinto tidak seusai ( tidak klop) karena tanah tersebut sampai saat ini tidak ada bukti pajak tahunan ( tdk ada tupi) dan bukti jual beli sehingga dengan tidak adanya bukti, tanah itu bukan milik pribadi melainkan milik warga.
Sampai dengan selesainya musyawarah tidak ada keputusan siapa pemilik yang sah dari tanah petilasan tersebut dan akan di hadirkan BPN untuk mengetahui kepastian pemilik tanah yang sebenarnya. (Eva Abdullah, Humas Polres Pekalongan)










