PEKALONGAN, WARTADESA. – Aktivitas tambang Galian C yang diduga kuat ilegal di aliran Sungai Welo, Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan kembali memicu polemik. Meski sebulan sebelumnya (Mei 2026) warga dari berbagai desa telah menyuarakan penolakan keras dalam audiensi di Aula Kecamatan, pihak penambang nekat beroperasi kembali menggunakan alat berat.
Merespons laporan masyarakat yang resah, tim gabungan lintas instansi langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Jumat, 5 Juni 2026. Namun sayang, sidak tersebut diduga bocor lantaran alat berat yang dilaporkan warga telah raib dari lokasi.
Kronologi Sidak: Hanya Tersisa Penambang Manual
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Serayu Utara Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Bakesbangpol, Forkopimcam Doro, serta perangkat Pemerintah Desa Dororejo. Sebelum meluncur ke sungai, tim terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi mendalam.
Saat tim tiba di titik lokasi aliran Sungai Welo yang dilaporkan, ekskavator maupun truk pengangkut yang biasanya beroperasi mengeruk sungai sudah tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, alat berat tersebut buru-buru dievakuasi dan dibawa keluar dari lokasi sejak malam hari sebelum sidak berlangsung.
“Dari hasil pengecekan kami, alat berat yang dilaporkan warga sudah tidak ada di tempat. Informasi yang kami terima menyebutkan peralatan tersebut sudah dibawa keluar sejak tadi malam. Di lokasi saat ini hanya terlihat adanya aktivitas penambangan secara manual oleh warga setempat,” ungkap Plt. Camat Doro, Hadi Surono.
Jeritan Warga: Sumur Kering dan Irigasi Rusak Parah
Nekatnya operasional Galian C di Kali Welo ini ibarat menyiram garam di atas luka warga. Pada awal Mei lalu, puluhan warga dari Wringinagung dan Kutosari sudah mengadu ke Aula Kecamatan Doro karena dampak ekologis yang mengerikan.
Tokoh masyarakat, Nasorin Aga dan H. Rujai, sempat membeberkan deretan dampak negatif tambang tersebut, di antaranya:
-
Krisis Air Bersih: Sumur-sumur warga menjadi kering karena rusaknya struktur sungai.
-
Infrastruktur Tani Hancur: Bendungan kecil (dawuhan) hanyut, serta saluran irigasi tersier di Dukuh Dorowetan dan Dororejo putus total.
-
Nol Manfaat Ekonomi: Aliran Kali Wisan dan Kali Ngalian mati, mengancam produktivitas sawah tanpa ada kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
Ketegasan Hukum dan Pemasangan Papan Larangan
Meskipun kucing-kucingan dengan petugas dan alat berat berhasil lolos dari sidak, pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah pencegahan dan penegasan hukum, tim gabungan sepakat untuk memasang papan informasi larangan tegas di titik-titik strategis sepanjang Sungai Welo.
Papan tersebut dengan jelas akan memuat sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C tanpa mengantongi dokumen izin resmi yang sah dari instansi berwenang.
“Setiap aktivitas penggalian di aliran sungai wajib memiliki izin yang lengkap. Tanpa dokumen resmi, kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” pungkas Hadi Surono.
Pihak aparat berjanji akan terus melakukan pemantauan berkala secara ketat. Jika ke depan ditemukan kembali alat berat yang nekat beroperasi secara ilegal, petugas tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum pidana demi menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi Sungai Welo. (Redaksi)










