Kajen, Wartadesa. – Dua pelaku kejahatan yang malakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah garasi rumah warga di Desa Sanganjoyo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Kajen, Senin (23/04).
Berhasil diamankan Nuraisah alias Fani (39), warga Desa Sanganjoyo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Rasmito alias Yanto alias Tsjaf alias Agus (36), pria yang berprofesi sebagai pedagang yang tinggal di Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan dari korban Dani Prasetyo, 17 tahun. Kejadian bermula pada hari Senin (23/4) kemarin pagi korban datang ke rumah teman korban di Desa Sanganjoyo untuk bermain game online sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka, Nuraisah sekitar pukul 17.30 WIB meminjam sepeda motor honda beat dan dikembalikan sekitar pukul 17.45 WIB, kemudian sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumah tanpa dikunci stang.
Lalu sekitar pukul 17.30 WIB tersangka Nuraisah meminjam sepeda motor honda beat tersebut.
Saat korban dan tersangka duduk di dalam rumah sambil ngobrol, sekitar pukul 19.30 WIB korban mendapati motor miliknya bernopol G 5171 WK sudah tidak ada ditempat.
Rekan korban dan tersangka Nuraisah berusaha mencari ke sekitar rumah namun tidak menemukan. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen. “Dari informasi yang didapat petugas bahwa ada yang pernah melihat Tersangka Nuraisah beberapa waktu lalu menduplikatkan kunci sepeda motor,” ucap Wawan Kurniawan, Selasa (24/04).
Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Nuraisah. Tersangka mengaku bahwa dirinya sudah merencanakan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Dalam aksinya Nuraisah hanya bertugas melakukan duplikat kunci kendaraan, kemudian kunci hasil duplikat ditaruh dibagasi bawah stang supaya mempermudah rekan tersangka lainnya, Rasmito, untuk mencuri motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka Nuraisah dan Rasmito nekat melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang guna untuk tambahan modal usaha. Dan atas perbuatan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun hukuman kurungan,” pungkas AKBP Wawan. (Eva Abdullah)










