Pemalang, Wartadesa. – Kasus dugaan Kepala Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yang diduga tidak netral dalam pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 dengan memberikan fasilitas kepada pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dihentikan akibat terlapor kabur.
“Terlapor hilang, tidak bisa ditemukan ketika (masih) proses ada di Polres Pemalang,” ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Selasa (24/04).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades berinisial CI tersebut diduga saat pasangan calon nomor urut 1 berkunjung ke wilayah Pemalang. Saat pasangan nomor urut 1 melakukan kegiatan di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, pada Ahad (11/3/2018).
[wp_ad_camp_1]
Seperti ditulis Warta Desa sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan kades CI yakni mengajak warga dan kades lain untuk mencoblos salah satu pasangan. “Kepala desa ini tidak saja datang, tapi mengajak warga dan kepala desa lain mencoblos kampanye. Kasus di Pemalang ini dilimpahkan ke kepolisian,” ujar Fajar Saka, Rabu (04/04).
Menurut Fajar, saat ini kasus kades tersebut sudah masuk ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan akan diproses selanjutnya. “Sekarang sudah di tingkat penyidikan. Mestinya minggu ini kasus itu dilimpahkan,” lanjutnya.
Fajar menjelaskan, dalam ketentuan, kepala desa dilarang ikut kampanye, seperti halnya TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka juga dilarang memberikan fasilitas kepada salah satu pasangan calon.
Panwaslu Kabupaten Pemalang telah membuat rekomendasi bahwa kasus itu telah lengkap. Dalam temuannya, kepala desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Rekomendasi juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari Undip Semarang dan Universitas Pancasakti Tegal. Mereka menyatakan perbuatan sang kades melanggar ketentuan.
“Indikasinya menguntungkan pasangan nomor urut 1,” ujar Fajar.
CI disangka melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karena CI tidak menghilang lebih dari 14 hari maka prosesnya dihentikan “Jadi karena terlapor hilang selama proses 14 hari di kepolisian, maka waktunya habis. Tidak bisa lanjut lagi atau dihentikan,” ujarnya. “Dengan kata lain (kasus) sudah kedaluwarsa,” ujar Fajar. (Eva Abdullah dan dari sumber Kompas)










