Pekalongan Kota, Wartadesa. – Pengawas Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2018 (Panwas) Kota Pekalongan melakukan pencermatan pencoretan 787 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub hasil rekapitulasi KPU Kota Pekalongan.
Sebelumnya, rapat rekapitulasi DPT KPU Kota Pekalongan sempat diskors selama 10 jam dan memutuskan untuk mencoret kelebihan 787 pemilih dalam DPT Pilgub 2018. KPU menetapkan jumlah 216.632 sebagai DPT Pilgub 2018 di Lota Pekalongan dalam pleno, Kamis (19/4).
Sugiharto, ketua Panwas Kota Pekalongan meminta alasan pencoretan 787 data pemilih yang masuk DPT tersebut. “Kami sudah meminta data by name. Siapa saja yang dicoret beserta alasan pencoretannya. Ini akan menjadi data bagi kami untuk melakukan tracking kembali setelah DPT Pilgub 2018 ditetapkan,” tuturnya, Senin (23/04).
Sugiharto akan melakukan tracking dan konfirmasi langsung terhadap sampel pemilih yang dicoret. “Kami akan coba turun ke lapangan dan mengkonfirmasi langsung apakah benar yang bersangkutan dicoret karena meninggal dunia, atau pindah domisili maupun alasan lainnya,” ujarnya.
Menurut Sugiharto, alasan KPU mencoret 787 nama tersebut karena alasan ganda dan pemilih meninggal dunia. Selain itu terdapat pemilih dengan kelahiran tahun 2018 dan 2017. “Ini seharusnya sudah bisa menjadi perhatian sejak awal,” katanya.
Panwas berharap bahwa DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kota benar-benar bisa dijadikan pegangan, “Sehingga setelah ditetapkannnya DPT sebanyak 216.632 pemilih benar-benar bisa dijadikan pegangan walaupun nanti ada tambahan-tambahan bisa masuk ke dalam daftar pemilih tambahan. Namun kami berharap keputusan pencoretan 787 pemilih kemarin sudah melalui verifikasi dan pencermatan yang optimal. Sehingga data yang dihasilkan juga baik,” harapnya. (Eva Abdullah)










