Pemalang, Wartadesa. – Empat pelaku judi toto gelap (togel) di wilayah Kota Ikhlas dibekuk dalam dua hari terakhir. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Keterangan dari Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, empat pelaku judi togel tersebut ditangkap secara terpisah pada Rabu (27/03) dan Kamis (28/03) saat sedang bertransaksi.
“Empat orang tersangka tindak pidana perjudian togel ditangkap secara terpisah, masing-masing ditangkap pada rabu (27/03) dan kamis (28/03) saat menjual kupon togel,” jelas Kapolres Pemalang.
Kristanto menambahkan, keempat tersangka judi togel tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp. 25 juta.
“Keempat tersangka, SU (49) warga Desa Tumbal Kecamatan Comal, MA (44) warga Desa Klareyan Kecamatan Petarukan, KA (41) warga Desa Pegundan Kecamatan Petarukan dan WA (57) warga Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang masih dalam pemeriksaan intensif” imbuh Kristanto.
AKBP Kristanto menegaskan, Polres Pemalang akan menindak tegas segala bentuk praktek perjudian untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Keberhasilan Polres Pemalang tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terkait adanya praktek perjudian di lingkungannya” ungkapnya.
Polres Pemalang akan terus berupaya dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, pungkas Kristanto. (WD)










