close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Helm hilang saat parkir, tanggung jawab siapa?

helm hilang tidak ditanggung
Papan pengumuman yang dipasang oleh pengelola parkir Stasiun Pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Banyaknya kasus kehilangan helm yang di’taruh’ di motor saat parkir dan petugas parkir tidak bersedia mengganti kehilangan, sering terjadi di Pekalongan. Hal tersebut membuat Faiqotul Himmah, Warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan, mengirimkan pertanyaan kepada Warta Desa, Jum’at (16/11) lalu. Pertanyaan warga tersebut dilontarkan saat dirinya parkir di Stasiun Pekalongan, Kota Pekalongan, Himmah melihat plang bertuliskan “Kehilangan helm yang tidak dititipkan bukan tanggung jawab pengelola parkir”.

Warta Desa kemudian melontarkan pertanyaan tersebut kepada warga lainnya melalui laman, “Ada warga yang menanyakan, kenapa parkir di stasiun kereta Pekalongan, petugas tidak menjamin keamanan barang/helm yang dibawa pengendara? Adakah dulur Warta Desa mau membantu memberikan jawaban?” Tulis Warta Desa.

Beragam tanggapan dari Dulur Wartadesa (panggilan keluarga Wartadesa), menanggapi pertanyaan tersebut. Fathur X Alfaro menjawab, “Mungkin sudah sering terjadi yang namanya kehilangan helm diarea situ…..dibawah tulisan ada catatan penting …..#sebaiknya dititipkan ke kantor parkir(penitipan helm) mungkin itu sebagai langkah solusi pencegahannya.”

Samsul Hadi mengungkapkan bahwa parkir kan bukan tempat penitipan (helm). Sedang Cas Giyanto menjawab, “Tukang Parkir cuma jaga lahan parkirnya supaya tdk diserobot tukang parkir lain. Klu kehilangan motor, helm, dll bukan tanggung jawabnya, sing penting lahan parkir masih aman.😀😀.”

Sochfa Sururi mengungkapkan pandangannya tentang helm yang bukan tanggung jawab petugas parkir, “Namanya jg parkir kendaraan bermotor, klo parkir kendaraan bermotor+kelengkapan nya… Baru jossss….” Tulisnya. Sementara, Edi Sukaryo mengungkapkan bahwa kondisi tempat parkir secara umum yo ngono kui… (ya seperti itu).

Sementara, Uwais Qarni Zaa mengungkapkan bahwa, “Tukang parkir hanya menyewakan lahan parkir.adapun kehilangan dan semacamnya tanggung jawab pemilik. Si pemilik kendaraan kudu siapkan Gembok kapal.” Tulisnya.

Beragam jawaban dari Dulur Wartadesa yang mengungkapkan bahwa kondisi kehilangan barang-barang yang digunakan oleh pengendara saat membawa motor, seperti helm tidak menjadi tanggung jawab petugas (atau perusahaan pengelola) parkir, lantaran memang sudah menjadi ‘kebiasaan’ perilaku tukang parkir yang membenarkan hal tersebut. Termasuk dengan memasang tulisan “Kehilangan barang/helm yang tidak dititipkan tidak menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Tetapi, benarkah hal tersebut menurut undang-undang?

Dikutip dari Hukum Online, menjawab pertanyaan yang sama. Hukum Online menjawab bahwa  tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang. Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dilihat pengertian penitipan, yaitu

“Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”

Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.

Dengan demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor, pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.

Dalam hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka pengelola parkir juga bertanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai penitipan. Selain itu apabila helm dititipkan pada tempat penitipan helm, biasanya pemilik helm akan diberikan kartu penitipan. Dengan adanya kartu penitipan tersebut, kehilangan helm dapat dihindari karena seharusnya penerima titipan hanya akan memberikan helm tersebut kepada pemilik kartu penitipan sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik helm. Ini sesuai dengan Pasal 1719 KUHPer yang menyatakan, penerima titipan harus mengembalikan barang titipan kepada orang yang menitipkan kepadanya.

Pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor.

Hal senada dikatakan oleh  Joko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung RI  bahwa kehilangan barang yang dititipkan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola.  “Karena itu, jika tidak ada kelalaian dari pihak konsumen, penyelenggara parkir mesti mengganti kerugian senilai barang yang hilang. Ini sudah jelas diatur dalam undang undang,” dikutip dari Otomotif[dot]net. (WD)

Bahan Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt505c562ce6823/helm-hilang-bukan-tanggung-jawab-pengelola-parkir

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : helm hilang