close
Hukum & Kriminal

Hindari korban jiwa, Polres Pekalongan komit berantas miras

miras

Kajen, Wartadesa. – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Polres Pekalongan berharap tidak ada lagi korban jiwa akibat mengonsumsi barang haram tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lain. Harapannya tidak ada korban jiwa. Itu yang kita cegah,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno,   melalui Kasat Sabhara AKP Sumantri, Kamis (29/4/2021).

Kasat Sabhara mengungkapkan bahwa, sudah jelas apa yang telah disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno,  bahwa seluruh Polsek jajaran untuk tidak kendur (lemah) dalam memberantas peredaran minuman keras (miras)

“Jika menemukan pelaku penjual miras langsung akan kami tindak tegas dan akan segera kami proses ke Pengadilan,” tegas AKP Sumantri.

Lebih lanjut, AKP Sumantri mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Pekalongan akan terus melakukan penertiban atau razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

“Penertiban akan terus kami lakukan guna menekan peredaran miras di kalangan remaja. Serta mengurangi dampak mengonsumsi minuman beralkohol, ujar Kasat Sabhara AKP Sumantri. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : MirasPekalongan