close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Hindari Persekusi, laporkan posting media sosial yang menyimpang dengan UU ITE

persekusi

Pekalongan, Wartadesa. – Ramai soal ‘kosa kata baru’ di Indonesia saat ini yakni persekusi menjadi materi apel pagi di Mapolres Pekalongan. Kasat Reskrim, AKP Agung Ariyanto yang memimpin apel pagi, Senin (5/6) memberikan penjelasan tentang persekusi.

Penjelasan makna persekusi ini bertujuan agar anggota Polri  wajib mengetahui dan mengikuti perkembangan probelama persekusi.

Persekusi adalah perburuan sewenang- wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan posting melalui medsos dengan maksud untuk dipersusah, diintimidasi, ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah dipostingnya.

Pelaku yang memposting dapat dikenakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang (delik aduan) dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yang mengandung unsur SARA, Kemudian pelaku / kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal – pasal dalam KUHP seperti : pengancaman/368, penganiayaan/351 atau pengeroyokan 170 dan per-UU lainnya.

Diharapkan agar anggota Polres Pekalongan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan persekusi. Apabila masyarakat menjumpai atau menemukan postingan di media sosial yang menyimpang dan merugikan, laporkan kepada pihak kepolisian.

Anggota Polres Pekalongan dapat mensosialisasikan dengan masyarakat, apabila menjumpai atau menemukan posting di medsos dapat dilakukan dengan melaporkan ke kantor Polisi untuk dilakukan tindakan Kepolisian baik yang bersifat preventive maupun repressive dan ingat untuk tidak main hakim sendiri, melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam cegah tindakan persekusi, tindakan yang harus dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan patroli cyber dan jika menemukan akun yang memposting unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada ulama, agar segera di lakukan – langkah preventif maupun gakkum. (WD, Humas Polres Pekalongan)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : persekusi