close
Hukum & KriminalKesehatan

Darurat Tramadol di Tegal: Dari Pemicu Tawuran Remaja Hingga Desakan Tameng Regulasi P4GN

template berita foto warta desa(3)

TEGAL, WARTADESA. – Peredaran obat keras jenis tramadol di kalangan remaja Kabupaten Tegal telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan sekadar masalah penyalahgunaan obat, fenomena ini kini bertransformasi menjadi pemicu utama aksi kriminalitas jalanan dan tawuran, yang mendorong DPRD Kabupaten Tegal untuk mempercepat pembentukan payung hukum khusus.

Tramadol: “Modal” Berani di Balik Aksi Tawuran

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, menyoroti kaitan erat antara konsumsi tramadol dengan meningkatnya agresivitas remaja. Dalam banyak kasus, obat keras ini dikonsumsi sebagai “penghilang rasa takut” sebelum mereka turun ke jalan untuk terlibat tawuran.

“Biasanya sebelum tawuran mereka mengonsumsi tramadol. Ini yang membuat perilaku mereka jadi di luar kendali. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ungkap Bagus, Selasa (14/4/2026). Ia menekankan bahwa para remaja ini sering kali merupakan korban dari ketidaktahuan, keretakan keluarga, serta lingkungan sosial yang tidak sehat.

Mengenal Tramadol dan Risiko Fatal bagi Tubuh

Secara medis, tramadol adalah analgesik opioid yang diperuntukkan bagi pereda nyeri tingkat sedang hingga berat. Sebagai obat kategori Daftar G (Obat Keras), penggunaannya wajib melalui resep dokter. Namun, penggunaan secara ilegal dan berlebihan membawa dampak destruktif bagi kesehatan:

  • Kerusakan Saraf dan Mental: Memicu euforia berlebihan, kecemasan ekstrem, halusinasi, hingga kejang-kejang.

  • Kegagalan Organ Vital: Penggunaan jangka panjang merusak fungsi jantung, ginjal, dan hati secara permanen.

  • Depresi Pernapasan: Dalam dosis tinggi, tramadol memperlambat fungsi paru-paru yang dapat berujung pada koma atau kematian.

  • Kerusakan Otak: Merusak kognisi dan emosi, yang pada akhirnya menghancurkan potensi masa depan generasi muda.

Langkah Legislatif: Menyiapkan Perda P4GN

Menyikapi kekosongan regulasi, DPRD Kabupaten Tegal tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Regulasi ini dimaksudkan sebagai tameng hukum untuk menahan laju peredaran obat terlarang yang kian masif.

Meskipun usulan ini sempat tertunda pada 2024, DPRD kini memastikan P4GN masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penanganan ini nantinya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat aspek rehabilitasi selain penegakan hukum.

Pengawasan Ketat di Wilayah Perbatasan

Senada dengan langkah di Kabupaten, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mengingat pola peredaran yang kian tersembunyi, pengawasan berbasis data dan laporan masyarakat menjadi kunci utama.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, menambahkan bahwa meskipun warung-warung yang diduga menjual obat ilegal mulai menghilang dari pandangan publik, pihaknya justru mengintensifkan pengawasan lapangan. Operasi rutin dan insidental terus dilakukan guna memastikan ruang gerak pengedar obat keras semakin sempit.

Penyelamatan generasi muda dari jeratan tramadol dan narkotika dinilai sebagai investasi krusial menuju visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah daerah didesak untuk bersikap tegas dan tidak terjebak dalam kaku birokrasi demi melindungi masa depan anak bangsa dari kerusakan permanen akibat obat keras. (Redaksi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : tawuranTegaltramadol