Sragi, Wartadesa. – Dua pelaku judi togel di Dukuh Winong, Desa Sumublor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (02/04). Penangkapan pelaku berkat informasi dari warga.
Penangkapan dua pelaku judi togel yakni Tarso alias Gepeng (44) dan Bima (40) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbang Humas Iptu Akrom.
Kasubbag Humas menuturkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari warga kalau di Dukuh Winong Desa Sumublor Kecamatan Sragi ada kegiatan judi togel yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya informasi tersebut dan pada Selasa, 2 April 2019 sekitar pukul 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Gepeng (44) di rumahnya dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor judi togel sejumlah Rp. 943 ribu, satu unit handphone merk MITO warna Putih tipe 186 dan satu unit handphone merk OPPO warna Biru tipe CPH 1823,” tutur Akrom.
Lebih lanjut, Akrom menjelaskan bahwa dari pengembangan keterangan Tarso petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap Bima (40), kemudian keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan kebih lanjut. (WD)