PEKALONGAN, WARTADESA. — Perkembangan terbaru menyelimuti persidangan kasus dugaan pelecehan seksual Padepokan Padang Ati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026). Di tengah aksi pengawalan ratusan warga, muncul dinamika baru terkait tantangan sumpah mubahalah yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa/pelaku.
Saat ditemui oleh media Wartadesa di lingkungan PN Pekalongan, Muhammad Wamiq Hammadallah menegaskan kesiapannya untuk melayani tantangan sumpah mubahalah tersebut kapan saja tanpa rasa ragu.
Tantangan ini mencuat setelah akun atas nama Ahmad Yusuf—yang disebut sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa—menuliskan komentar terbuka di media sosial: “Muhammad Wamiq Hammadallah kenapa gak berani untuk mubahalah apakah dilarang oleh agama…. Apakah argumen mubahalah itu salah atau takut efeknya dari mubahalah.”
Menanggapi tantangan terbuka itu, Wamiq memberikan jawaban tegas melalui unggahan akun media sosialnya sekaligus mengonfirmasi langsung di pengadilan.
“Salah satu kuasa hukum pelaku pelecehan menantang sumpah mubahalah atas kasus ini. Ndak mundur blas (tidak mundur sama sekali).. Tak tataki Pak Ahmad Yusuf. Hari ini sidang, banyak massa, biar disaksikan orang banyak juga ndak mundur blas. Bagaimana? Tak tagih tantangannya nanti setelah panjenengan keluar ruang sidang,” tulis Wamiq.
Sumpah mubahalah sendiri merupakan sumpah saling memohon kutukan Allah SWT atas pihak yang berbohong di antara mereka yang berselisih. Sikap siap melakoni mubahalah ini mempertegas keyakinan pihak pendamping dan korban dalam mengawal penegakan hukum perkara ini hingga usai. (Redaksi)










