close
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Padepokan Padang Ati: Ditantang Sumpah Mubahalah oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Wamiq Nyatakan Siap Kapan Saja

berita web(2)

PEKALONGAN, WARTADESA. — Perkembangan terbaru menyelimuti persidangan kasus dugaan pelecehan seksual Padepokan Padang Ati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026). Di tengah aksi pengawalan ratusan warga, muncul dinamika baru terkait tantangan sumpah mubahalah yang dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa/pelaku.

Saat ditemui oleh media Wartadesa di lingkungan PN Pekalongan, Muhammad Wamiq Hammadallah menegaskan kesiapannya untuk melayani tantangan sumpah mubahalah tersebut kapan saja tanpa rasa ragu.

Tantangan ini mencuat setelah akun atas nama Ahmad Yusuf—yang disebut sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa—menuliskan komentar terbuka di media sosial: “Muhammad Wamiq Hammadallah kenapa gak berani untuk mubahalah apakah dilarang oleh agama…. Apakah argumen mubahalah itu salah atau takut efeknya dari mubahalah.”

Menanggapi tantangan terbuka itu, Wamiq memberikan jawaban tegas melalui unggahan akun media sosialnya sekaligus mengonfirmasi langsung di pengadilan.

“Salah satu kuasa hukum pelaku pelecehan menantang sumpah mubahalah atas kasus ini. Ndak mundur blas (tidak mundur sama sekali).. Tak tataki Pak Ahmad Yusuf. Hari ini sidang, banyak massa, biar disaksikan orang banyak juga ndak mundur blas. Bagaimana? Tak tagih tantangannya nanti setelah panjenengan keluar ruang sidang,” tulis Wamiq.

Sumpah mubahalah sendiri merupakan sumpah saling memohon kutukan Allah SWT atas pihak yang berbohong di antara mereka yang berselisih. Sikap siap melakoni mubahalah ini mempertegas keyakinan pihak pendamping dan korban dalam mengawal penegakan hukum perkara ini hingga usai. (Redaksi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : mubahalahpadepokan padang atisimbang kulon