Warta Desa, Semarang, 24 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi mengirimkan surat panggilan kepada Sdr. Andri Prasetyo, tenaga outsourcing pada Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang diberhentikan pada tahun 2024. Surat panggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022-2025 di Kabupaten Pekalongan.
Andri Prasetyo diminta untuk hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 14 Semarang, pada hari Selasa, 30 September 2025 pukul 09.00 WIB. Dalam pemanggilan tersebut, ia juga diminta membawa kartu identitas/KTP serta dokumen-dokumen terkait guna memberikan keterangan kepada Tim Jaksa Penyelidik.
Surat panggilan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor Print-08/M.3/Fd.1/00/2025 tanggal 16 September 2025. Hadirnya Andri sangat penting untuk kelancaran proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Sebagai informasi, dalam proses penyampaian surat panggilan, petugas sempat kesulitan menemukan yang bersangkutan di alamatnya. Namun, surat tersebut telah berhasil diserahkan kepada Andri Prasetyo sesuai prosedur.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pengadaan di sektor pemerintahan Kabupaten Pekalongan. (Rohadi)










