JAKARTA, WartaDesa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Selasa (3/3/2026). Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) tenaga kerja outsourcing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih Jakarta, mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar dugaan pengkondisian pemenang tender di berbagai dinas.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo, melansir liputan Kompas.
Pola Pengkondisian Vendor dan Keterlibatan Pejabat KPK mengungkapkan adanya pola sistematis di mana proses pengadaan diatur sedemikian rupa agar perusahaan atau vendor tertentu memenangkan kontrak. Fokus penyelidikan saat ini mencakup unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta.
“Ini ada sejumlah pengadaannya yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan. Pihak yang diperiksa mencakup unsur swasta, pihak dinas, hingga pejabat tinggi seperti Sekda dan pihak manajemen rumah sakit,” tambahnya.
Benang Merah dengan Kasus Pungli dan Pemotongan Gaji OTT yang dilakukan KPK ini seolah menjadi puncak dari gunung es permasalahan outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, publik telah dihebohkan dengan berbagai laporan mengenai karut-marut tenaga kontrak di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebenarnya telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pungutan liar (pungli) masuk kerja dan pemotongan gaji karyawan outsourcing. Kasus ini sempat mencuat setelah adanya laporan mengenai biaya “uang pelicin” bagi calon tenaga kerja serta pemotongan hak gaji yang tidak transparan.
Forum Peduli Indonesia (Forlindo) bahkan sempat mengkritik keras DPRD Kabupaten Pekalongan yang dinilai “tutup mata” terhadap praktik pungutan yang membebani masyarakat kecil tersebut. Untuk merespons keresahan pekerja, sempat dibuka pula posko pengaduan bagi karyawan BLUD dan outsourcing di wilayah Kedungwuni.
Perda Antigratifikasi yang Tumpul Ironisnya, di tengah sorotan tajam dari Kejati Jateng dan desakan aktivis, Pemkab Pekalongan sempat mengeluarkan Surat Edaran baru terkait tata kelola pegawai, namun langkah ini dikritik hanya sebagai formalitas. Peraturan Daerah (Perda) Antigratifikasi yang ada dianggap tumpul dan tidak mampu mencegah praktik setoran ilegal dalam rekrutmen tenaga kerja.
KPK menegaskan bahwa OTT ini hanyalah pintu masuk (entry point) untuk membongkar lebih dalam jejaring korupsi yang lebih luas di Kabupaten Pekalongan.
“Peristiwa tertangkap tangan ini memiliki batas waktu untuk penetapan status hukum. Namun, ini selalu menjadi pintu masuk bagi kami untuk mendalami lebih jauh praktik-praktik korupsi yang mungkin sudah berlangsung lama dan meluas,” tegas Budi Prasetyo.
Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK berjanji akan membeberkan detail konstruksi perkara serta identitas para tersangka dalam konferensi pers resmi mendatang. ***










