Warta Desa, EKALONGAN – Setelah sepekan menerima berbagai aduan dari para korban pemecatan karyawan outsourcing dan BLUD, Posko Pengaduan yang berlokasi di Gemek, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kini memasuki tahap akhir kegiatan. Rencananya, Senin (7/10/2025) pukul 09.00 WIB, para relawan dan perwakilan korban akan berkumpul di posko untuk melakukan penutupan kegiatan dan penyerahan berkas laporan resmi kepada pihak berwenang.
Ketua Posko, Busairi, menyampaikan bahwa selama masa operasional posko, banyak karyawan yang melapor terkait dugaan pemutusan dan pemotongan upah gaji sepihak dan pelanggaran hak-hak tenaga kerja, terutama dari sektor outsourcing dan tenaga BLUD.
“Alhamdulillah, posko ini menjadi wadah bagi para korban untuk menyampaikan keluhannya. Semua aduan sudah kami data dengan lengkap, dan hari Senin nanti berkasnya akan kami serahkan ke DPRD Kabupaten Pekalongan serta Kejaksaan Negeri Kajen untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Busairi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial relawan untuk memperjuangkan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan oleh sistem kerja tidak tetap yang seringkali disalahgunakan.
Setelah penyerahan berkas laporan, pihak relawan akan menunggu respons resmi dari lembaga terkait. Tidak menutup kemungkinan, jika persoalan belum mendapat tanggapan serius, posko akan kembali dibuka atau diperpanjang di kemudian hari.
“Tujuan kami sederhana, kami ingin pemerintah daerah dan penegak hukum mendengar suara rakyat kecil, khususnya para pekerja yang selama ini sering terabaikan,” tambahnya.
Dengan berakhirnya kegiatan posko ini, diharapkan seluruh data dan aduan yang telah terkumpul dapat menjadi dasar investigasi dan bahan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, terutama terkait mekanisme perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga outsourcing dan BLUD. (Agung Dwi Wicaksono)










