Warta Desa, Semarang – 23 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022–2025.
Surat pemanggilan yang diterbitkan pada 22 September 2025 itu menyebutkan bahwa para tenaga outsourcing diminta hadir di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu, 24 September 2025. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan outsourcing di sejumlah dinas.
Kronologi Kasus
Pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan dimulai sejak 2022 dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Program ini awalnya ditujukan untuk mendukung operasional dinas-dinas melalui perekrutan tenaga non-PNS.
Namun, dalam perjalanannya, sejumlah laporan masyarakat menyoroti adanya kejanggalan pada mekanisme pembayaran serta pemotongan gaji pekerja. Sejumlah tenaga outsourcing mengaku menerima penghasilan tidak sesuai kontrak, bahkan ada yang mengaku dipotong tanpa penjelasan jelas.
Laporan tersebut memicu penyelidikan resmi oleh Kejati Jawa Tengah melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 September 2025.
Dugaan Pungutan Pejabat Politik
Selain indikasi penyimpangan dalam kontrak, muncul dugaan adanya praktik pungutan oleh seorang pejabat politik di Kabupaten Pekalongan. Pungutan ini diduga dibebankan kepada para tenaga outsourcing maupun penyedia jasa, dengan alasan menjaga kelangsungan kontrak kerja.
Jika terbukti, praktik pungutan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak-hak para tenaga kerja yang sebagian besar bergaji rendah dan bekerja dengan status non-PNS. (Agung Dwi Wicaksono)










