Warta Desa, Pekalongan. – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Lestari Indonesia Jaya (Forlindo Jaya), Islah menyoroti soal dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh PT. Raja Nusantara, perusahaan pengelola tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Menurutnya, diduga ada pungutan sebelum masuk kerja yang dilakukan perusahaan tersebut.
Islah menyebut setiap calon tenaga kerja outsourcing harus membayar sejumlah uang kepada PT. Raja Nusantara sebelum bisa diterima bekerja. Praktik ini memicu keresahan, karena selain melanggar prinsip keadilan, hal itu juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, sejumlah pekerja bahkan mengaku terpaksa berutang demi bisa membayar pungutan masuk kerja tersebut.
Menurut pengakuan dari salah seorang pekerja outsourcing, masih menurut Islah,kalau tidak bayar, ya tidak dipanggil kerja. Padahal gaji yang diterima juga kecil dan tidak jelas statusnya, tuturnya Senin (30/9/2025).
Persoalan ini makin hangat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Namun, di saat aparat hukum bergerak, DPRD Kabupaten Pekalongan justru dinilai pasif dan tidak mengeluarkan pernyataan resmi. Papar Islah.
Sementara itu, Busairi, Relawan Posko Pengaduan Korban dan Saksi PHK Sepihak BLUD dan Outsourcing Kabupaten Pekalongan mengatakan bahwa pihaknya terpanggil lantaran sikap diamnya dewan.
“Kami sudah membuka posko pengaduan bagi korban outsourcing dan karyawan BLUD. Banyak yang melapor soal pungutan sebelum masuk kerja. Tapi anehnya, DPRD sama sekali tidak bersikap. Padahal mereka punya fungsi pengawasan,” kata penggagas posko pengaduan, Busairi.
Menurutnya, keberadaan PT. Raja Nusantara sebagai pengelola outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan mestinya diawasi ketat, mengingat kontrak kerjanya menyangkut hajat hidup ribuan tenaga kerja. “Kalau DPRD diam, publik bisa menilai ada pembiaran, bahkan kemungkinan adanya pembiaran terstruktur,” tegasnya.
Para aktivis mendesak agar DPRD Kabupaten Pekalongan segera memanggil manajemen PT. Raja Nusantara dan pemerintah daerah untuk memberi penjelasan terbuka kepada publik. Selain itu, mereka meminta agar regulasi terkait pengelolaan outsourcing dievaluasi total, agar praktik pungutan liar tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan masuk kerja, peran PT. Raja Nusantara, maupun pemeriksaan dugaan korupsi outsourcing yang kini ditangani Kejati Jawa Tengah. (Rohadi)










