Warta Desa, Karangdadap. – Warga Desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan menyidang pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Mereka dibawa ke balaidesa setempat pada Kamis (06/06/2024) sore.
Adalah MN (39) warga Dukuh Jrakah dan N (40) warga Dukuh Logandeng berada di dalam kamar, rumah milik R, warga Dukuh Lembu Tengah Desa Kalilembu. Mereka mengaku hanya pijetan saja.
Keterangan dari AKP Sunanto, Kapolsek Karangdadap. Peristiwa berawal dari laporan warga setempat kepada Amat, Ketua RT yang kemudian meneruskan ke Polsek Karangdadap melalui telepon bahwa pada Pukul 14.00 WIB ada dua orang laki-laki dan perempuan, bukan suami-istri berada di rumah warga.
Selanjutnya, Pak Rt bersama suami dari N mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah itu. Dengan dibantu warga, berhasil menemukan MN (39) warga Dukuh Jrakah dan N (40) warga Dukuh Logandeng berada didalam kamar. Selanjutnya, mereka membawa keduanya ke Balai Desa Kalilembu.
Mediasipun dilakukan dengan dihadiri oleh Kepala Desa Kalilembu, Kadus 1 Kalilembu, Kadus 4 Kalilembu, ketua Rt Dukuh Lembu Tengah Desa Kalilembu, ketua Rt Dukuh Jrakah Desa Kalilembu serta kedua belah pihak beserta istri dan suami.
Setelah diadakan musyawarah yang dipimpin oleh kepala desa beserta perangkat desa, didapatkan kesepakatan, bahwa mereka MN dan N tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.
“Kedua pihak menyatakan permasalahan tersebut telah selesai, dan tidak akan saling menggugat mengancam dan menuntut dikemudian hari,” ungkap AKP Sunarto. (.*.)