Warta Desa, Pekalongan, 8 Desember 2025. – Nasib pilu dialami tiga anak yatim-piatu di Kabupaten Pekalongan yang kini terancam kehilangan tempat tinggal akibat dugaan penipuan oleh pengembang perumahan. Ketiganya diduga menjadi korban praktik tidak bertanggung jawab dalam pembangunan Perumahan Ketitang Kidul Agung Regency 1.
Para korban diketahui telah membeli tiga unit rumah pada tahun 2023 dengan total pembayaran Rp750 juta yang telah dibayar lunas kepada pihak pengembang. Namun hingga kini, setelah tiga tahun berlalu, hanya dua unit rumah yang dibangun, sementara satu unit lainnya tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Salah satu korban bernama Muhammad Arman Maulana, warga Kelurahan Gumawang RT 013/005, Kabupaten Pekalongan, yang tercatat membeli rumah berlokasi di Sawah Blok 005, Desa Ketitang Kidul, Pekalongan. Meski berulang kali menanyakan kejelasan pembangunan, korban hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.
Dana Tak Kunjung Dikembalikan
Merasa tidak memperoleh kepastian, para korban akhirnya meminta pengembalian dana untuk satu unit rumah yang tidak dibangun. Pihak pengembang kemudian membuat surat pernyataan tertanggal 25 November 2025, yang berisi penjaminan pengembalian dana sebesar Rp210.000.000, dari total sebelumnya Rp250.000.000. Adapun Rp40 juta di antaranya diketahui telah diminta Arman secara bertahap melalui transfer.
Dalam surat pernyataan tersebut, pengembang berjanji akan mengembalikan dana pada 7 Desember 2025. Namun hingga berita ini ditulis, uang tersebut belum juga diserahkan, dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas oleh korban. Pengembang yang disebut bernama Agung pun Alot di ajak mediasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan bahwa sertifikat rumah para korban telah dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Dugaan Pemalsuan Data, Rumah Kakak Terancam Disita
Kasus ini semakin rumit setelah Wilda, tetangga korban, mengungkapkan bahwa ia juga pernah menjadi korban pengembang yang sama. Ia menyebutkan bahwa dua kakak kandung korban diduga mengalami pemalsuan data, di mana nama pada sertifikat rumah diubah untuk kepentingan pengajuan pinjaman ke bank.
“Akibatnya, rumah milik dua kakaknya kini terancam dilelang atau disita bank,” ungkap Wilda.
Kondisi ini membuat keluarga korban harus menghadapi dua persoalan serius sekaligus, yakni:
Uang pembelian rumah yang tidak dikembalikan
Aset milik kakak korban terancam hilang akibat dugaan manipulasi dokumen
Harapan Penegakan Hukum
Di tengah tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan, keluarga korban berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan. Mereka meminta pengembang dimintai pertanggungjawaban dan dugaan penipuan serta pemalsuan dokumen dapat diusut secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang lemahnya perlindungan konsumen di sektor perumahan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak yatim-piatu. Keluarga korban berharap keadilan dapat segera ditegakkan agar hak tempat tinggal mereka tidak hilang begitu saja. (Susandi/Rohadi)










