Kajen, Wartadesa. – Masa tunggu jamaah haji pada tahun 2018 ini mencapai 21 tahun. Artinya apabila umat muslim mendaftar hari ini, maka dia harus menunggu 21 tahun lagi baru bisa berangkat ke tanah suci. Demikian disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan, Sujud, Senin (26/03)
“Daftar tunggu hingga kini sudah sampai tahun 2038, masyarakat yang mendaftar tahun ini baru bisa diberangkatkan 2038,” tuturnya.
Sujud menambahkan bahwa jama’ah calon haji yang berangkat pada tahun ini adalah pendaftar tahun 2011. Pada tahun ini jumlah jama’ah sebanyak 1.028 orang. Dengan rincian 971 calon jamaah tahun 2018, 22 orang calhaj tunda 2017, dan 35 calhaj cadangan.
Sementara untuk jumlah jama’ah tahun 2017 sebanyak 613 orang. Tahun ini mencapai 993 calhaj, plus calon jamaah yang tertunda dan sudah melunasi di tahun 2017 sebanyak 22 calhaj, dan cadangan 35 orang.
Jika seluruh jama’ah tidak berhalangan, masih menurut Sujud, jama’ah cadangan tidak bisa berangkat. (Eva Abdullah)