Pekalongan Kota, Wartadesa. – Paguyuban Pedagang Pasar Banjarsari (P2PB) menolak zonasi (pembagian area berdagang) di pasar darurat Taman Pati Unus dan Jalan Pati Unus hanya untuk pedagang batik, konveksi dan sejenisnya. Mereka meminta Pemkot Pekalongan membatalkan keputusan zonasi tersebut.
Ketua P2PB, Slamet Mahfudz mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan pembatalan zonasi tersebut pada hari Senin (26/03) dan ditemui Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM, Zaenul Hakim, staf bidang Pemeritahan dan Hukum Sutarno dan Kabag Humas Setda Arif Karyadi.
Slamet Mahfudz menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan relokasi pedagang Pasar Banjarsari di jalan Pati Unus, Taman Pati Unus, Jalan Belimbing, dan Jalan Mangga. Tempat relokasi tersebut lokasinya terpisah dan jauh dari Pasar Banjarsari.
Kesepakatan yang dimaksud Mahfudz meliputi, pedagang ikan, daging, dan ayam ditempatkan di Taman Pati Unus berdampingan dengan pedagang sayur, agar pembuangan limbahnya lebih mudah.
Namun, pada rapat pada 22 Maret 2018, diputuskan Jalan Pati Unus dan Taman Pati Unus hanya diperuntukkan pedagang kain batik, konfeksi dan sejenisnya.
Mahfudz menilai keputusan tersebut kurang adil hingga pihaknya meminta zonasi tersebut dibatalkan dan dilakukan rembugan lagi.
‘’Kami minta tidak dibeda-bedakan antara jenis dagangan basah dan kering. Karena model pasar rakyat ya menyatu, tidak dipisahkan. Karena itu, kami meminta keputusan itu dicabut dan dirembuk ulang,’’ ujar Mahfudz.
Menanggapi hal tersebut, Arif Karyadi mengungkapkan bahwa pihak Pemkot akan melakukan pertemuan antara P2PB dan Ikatan Pedagang Pasar Banjarsari (IPPB) pekan depan. ‘’Minggu depan, Pemkot akan adakan pertemuan lagi dengan IPPB dan P2PB untuk membahas masalah ini,’’ ujarnya. (Eva Abdullah)