PEKALONGAN, WARTA DESA. – Merespons fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan DAM (Hadyu) haji di luar tanah haram, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Miftahul Ulum Pekalongan resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pekalongan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Mei 2026, di Ruang Rapat KSPPS Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Pekalongan. Prosesi ini dilakukan oleh Ketua KBIHU Miftahul Ulum, Imam Kamaluddin; Ketua Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Pekalongan, M. Ali Sofyan; dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, Mulyono.
Amanah dan Transparansi Pengelolaan
Dalam sambutannya, Imam Kamaluddin menegaskan bahwa KBIHU Miftahul Ulum merupakan penerima amanat pertama dari para jemaah haji. Berdasarkan koordinasi dengan PDM dan pihak terkait, diputuskan bahwa penyembelihan akan lebih bermanfaat jika dilakukan di Kabupaten Pekalongan melalui Lazismu.
“Kita menerima amanah, oleh karena itu harus transparan, bertanggung jawab, dan menjaga kesyariahan. Kami bukan mengelola dana DAM, tetapi mengelola DAM-nya. Kami meminta Lazismu untuk membantu jemaah haji tamattu’,” ujar Imam Kamaluddin.
Imam juga menekankan pentingnya keterlibatan KBIHU Miftahul Ulum dalam fungsi kontrol guna memastikan proses tetap sesuai syariat dan penyalurannya tepat sasaran.
Sinergi untuk Kemanfaatan Jemaah
Ketua Badan Pengurus Lazismu Kabupaten Pekalongan, M. Ali Sofyan, menyambut baik kepercayaan ini. Ia menyebutkan bahwa koordinasi mengenai teknis pengelolaan ini sebenarnya sudah berjalan lama sebelum akhirnya diresmikan melalui MoU.
“KBIH telah sepakat menyerahkan pengelolaan kepada Lazismu. Ini adalah tindak lanjut dari keluarnya fatwa Tarjih Muhammadiyah,” jelas M. Ali Sofyan.
Dukungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Ketua PDM Kabupaten Pekalongan, Mulyono, mengapresiasi keberanian jemaah dalam mengikuti fatwa terbaru tersebut. Ia mengingatkan agar semua pihak berpegang teguh pada keputusan resmi organisasi dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Fatwa Tarjihnya sudah jelas. Jika ada pertanyaan, jangan menjawab dengan argumentasi sendiri agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” pesan Mulyono.
Mulyono berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan nilai manfaat pengelolaan DAM, terutama bagi wilayah di Kabupaten Pekalongan yang masih sangat membutuhkan bantuan pangan dan gizi. (Nanang)










