close
Berita DesaDana DesaHukum & KriminalPemberantasan Korupsi

Warga Watusalam Desak Penindakan Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Dua Kali Mangkir dari Audiensi

watusalam1

Warta Desa, Pekalongan — Ketegangan antara warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dengan pemerintah desa semakin memuncak setelah Kepala Desa Herudiyanto, kembali tidak hadir dalam audiensi yang telah disepakati bersama warga. Audiensi yang dijadwalkan pada 7 dan 14 November 2025 tersebut bertujuan membahas transparansi pengelolaan keuangan desa dan tindak lanjut atas sejumlah temuan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Ketidakhadiran Kepala Desa untuk kedua kalinya memicu gelombang protes dari warga. Pada 8 November 2025, puluhan warga mendatangi Balai Desa Watusalam untuk menuntut penjelasan terbuka terkait pengelolaan anggaran desa. Warga menyatakan kecewa atas sikap pemerintah desa yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana publik.

Forum Warga Watusalam yang diwakili oleh Ilyas Yusuf dan sejumlah warga lainnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Bupati Pekalongan. Surat tersebut memohon agar Bupati memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian Kepala Desa Herudiyanto, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi maupun hukum.

Selain itu, warga juga telah melayangkan pengaduan resmi kepada Camat Buaran, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Pengaduan tersebut berisi permintaan agar aparat berwenang memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Watusalam tahun anggaran 2019–2024.

Menurut warga dan dokumen yang disampaikan kepada pihak berwenang, laporan Inspektorat Kabupaten Pekalongan sebelumnya menemukan indikasi kerugian keuangan desa yang ditaksir lebih dari Rp500 juta pada tahun anggaran 2024. Dugaan tersebut mencakup:

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa, termasuk program pembangunan yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Tidak adanya transparansi LPJ tahunan dari tahun 2019 hingga 2025, termasuk APBD Desa dan RKP.

Ketidakteraturan pengelolaan TPS 3R Watusalam, yang menurut warga telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan ketidaknyamanan.

Warga berpendapat bahwa sejumlah persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh pemerintah desa, sehingga memunculkan kecurigaan dan ketidakpuasan publik.

Dalam surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan dana desa tanpa menunggu lebih banyak waktu. Forum Warga Watusalam menilai bahwa penegakan hukum yang cepat penting untuk mencegah potensi kerugian lanjutan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Warga sudah berulang kali meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan jawaban. Kami berharap Kejaksaan membuka penyidikan atas dugaan kerugian desa yang nilainya signifikan,” demikian isi desakan warga dalam surat tersebut.

Karena tidak adanya respons dari Kepala Desa maupun pejabat desa lainnya, Forum Warga Watusalam menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum massal, baik melalui Inspektorat maupun Kejaksaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen warga untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran Kepala Desa dalam audiensi warga maupun tanggapan atas laporan-laporan yang diajukan. (Rohadi)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : watusalam