Batang, Wartadesa. – Nelayan di Kabupaten Batang meminta agar larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) atau cantrang ditinjau ulang atau dicabut. Transisi terkait penggunaan cantrang ini akan berakhir pada 1 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut membuat nelayan di wilayah tersebut resah. Mereka menolak larangan penggunaan cantrang.
Karbukti, Ketua LAM Rukun Agawe Sentosa mengungkapkan bahwa enam elemen dan masyarakat nelayan yang tergabung dalam Komunitas Perikanan Batang menolak peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seins nets) atau cantarng) serta Permen KP No 71 Tahun 2016 yang akan berakhir masa transisinya pada tanggal 1 Januari 2018. Demikian disampaikan, Jum’at (22/12) di dermaga pelabuhan Batang.
Menurut Karbukti, alat tangkap cantrang yang dianggap merusak lingkungan, ketika diuji sercara ilmiah oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) ternyata tidak termasuk dalam kategori merusak lingkungan.
Karbukti menambahkan, cantrang merupakan produk nenek moyang nelayan sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang, saat ini 400 nelayan di Batang menggunakan alat tersebut.
Jika peraturan tersebut diberlakukan, maka 10 ribu orang di Batang yang mengandalkan hidupnya dari nelayan akan terganggu dalam mencari nafkah.
“Apa yang digembar-gemborkan pemerintah agar nelayan beralih ke alat tangkap ramah lingkungan, ketika mengoperasikannya, hasilnya merugi. Bahkan tidak dapat membayar ongkos perbekalan (untuk melaut),” ujar Karbukti. (WD, Bejo)










