Batang, Wartadesa. – Administrasi kependudukan terhadap anak-anak kita, membutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bagaimana jika pasangan pernikahan tidak mempunyai buku nikah atau buku nikahnya hilang?
Bagi pasangan pernikahan yang tidak mempunyai buku nikah atau pasangan tersebut nikah sirri (nikah kiai) maupun yang kehilangan buku nikahnya karena alasan tertentu. Mereka dapat mengajukan sidang nikah di pengadilan.
Sidang isbat nikah terpadu sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali terhadap masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat (nikah sirri) karena terkait dengan adminitrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya.
“Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” kata Syaifudin, panitera Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Selasa (09/06).
Syaifudin menambahkan bahwa data Pengadilan Agama Batang, Januari hingga April 2020 terdapat lima pengajuan sidang isbat nikah.Biaya sidang isbat nikah ini kurang dari Rp 400 ribu, dan lebih ringan lagi biayanya bila ada program sidang isbat terpadu KUA dengan Dindukcapil.
“Untuk biaya sidang ibhat nikah kurang dari Rp400 ribu, apalagi kalau sidang terpadu dengan KUA, Dindukcapil biayanya bisa lebih ringan,” ujar Syaifudin.
Untuk mengajukan sidang isbat nikah, pemohon wajib membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari KUA setempat. (Eva Abdullah)










