Pekalongan Kota, Wartadesa. – AF (20) warga Jalan Selat Karimata Rt. 03/01 Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Jawa Tengah dibekuk Sat Reskrim Polresta Pekalongan, Senin (10/7) karena terbukti nyolong lima buah HP milik Wiwik Riyanti warga Jalan Selat Karimata RT.2 TW.1 Dukuh Seturi.
Kasat Reskrim AKP Windoyo mengatakan, Penangkapan pelalaku curat tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan lima buah handphone merk Mito satu buah, straw bery satu buah, Samsung dua buah dan Evercross satu buah serta uang 200ribu. Lima buah handphone tersebut di taruh di dalam kamar dalam keadaan di cas.
Setelah mengetahui lima buah handphonenya hilang, Wiwik Riyanti bersama Sri Puji Astuti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Windoyo menambahkan, Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan mengamankan satu tersangka AF (20) yang juga seorang residivis dan barang bukti satu buah handphone merk Mito ke Mapolres Pekalongan Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan satu tersangka masih buron berinisial Y (17),” kata Windoyo.
Pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, kedua pelaku datang ke TKP dengan jalan kaki, kemudian kedua Pelaku masuk kedalam rumah korban sekitar pukul 01.00 wib dengan cara masuk melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu, kemudian pelaku membuka pintu dengan cara ganjal pintu tersebut di dikait dengan galah kayu sehingga pintunya bisa terbuka.
Kemudian kedua pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mengambil lima buah handphone. Pelaku AF (20) mengambil dua buah HP merk Mito dan straw berry dan pelaku Y (17) yang masih buron mengambil tiga buah handphone Samsung dua buah dan Evercross satu buah serta uang 200ribu. (Humas Polresta Pekalongan)
 
				
 
     
     
     
    








