Warta Desa, Pekalongan, 18 Februari 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Gejlig, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar konsolidasi tanah Letter C guna menata kepemilikan tanah di kawasan eks. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan, Bambang, bersama tim dari BPN.
Pada hari pertama, Selasa (18/02/2025), sebanyak 80 warga hadir untuk mengikuti proses konsolidasi. Kegiatan ini akan berlanjut pada Rabu (19/02/2025) pukul 13.00 WIB.
Kepala Desa Gejlig, Karyo Winoto, menyampaikan bahwa program ini telah lama direncanakan untuk membantu warga dalam menata kepemilikan tanah mereka yang masih belum tertata dengan baik. “Seharusnya kepemilikan tanah sesuai dengan sertifikat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus legalitas tanah mereka dengan baik,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya, hanya saja warga perlu menyediakan minimal dua patok untuk penanda tanah.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Bambang, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung kebijakan tata ruang Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Tujuan Konsolidasi Tanah di Kawasan Eks Tanah Letter C di Desa Gejlig
Bambang menjelaskan bahwa konsolidasi tanah di kawasan eks tanah LC di Desa Gejlig memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menata Kepemilikan Tanah
- Memastikan bahwa tanah yang dimiliki warga memiliki kepastian hukum sesuai sertifikat yang sah.
- Mencegah sengketa tanah di kemudian hari dengan memperjelas batas kepemilikan.
- Mendukung Pengembangan Infrastruktur
- Menyediakan tata ruang yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur desa.
- Mempermudah akses jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
- Meningkatkan Nilai Ekonomis Tanah
- Dengan kepemilikan yang sah dan tertata, nilai jual tanah dapat meningkat.
- Memberikan peluang investasi bagi masyarakat setempat.
- Mendorong Pembangunan Berbasis Tata Ruang
- Membantu pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang yang lebih baik.
- Mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
- Mempermudah Proses Administrasi Pertanahan
- Mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang belum memilikinya.
- Meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Desa Gejlig
Bambang juga menambahkan bahwa dengan adanya konsolidasi tanah ini, pemerintah desa dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.
Pemdes Gejlig mengimbau warga yang belum hadir agar mengikuti sesi lanjutan guna memastikan hak kepemilikan tanah mereka terdokumentasi dengan benar. (Rohadi)










