Warta Desa, Pekalongan, 18 Februari 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalijoyo, Kecamatan Kajen, mengembalikan biaya segel tanah sebesar Rp200.000 per bidang kepada warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pengembalian dana ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta program terkait transparansi dan kejelasan biaya yang telah mereka keluarkan.
Salah satu warga yang mengikuti program PTSL mengaku menerima pengembalian dana sebesar Rp400.000 dari perangkat desa Kalijoyo. Menurutnya, pengembalian itu dilakukan atas amanah dari Kepala Desa Kalijoyo. Namun, ia mempertanyakan perhitungan pengembalian karena sejak awal diminta membayar Rp1.300.000 untuk dua bidang tanah.
Baca: PTSL di Desa Kalijoyo Ada “Uang Tuase Ngukur-Ngukur” Tanpa Kwitansi
Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Kalijoyo, Warga Diminta Rp750 ribu
Saat pengembalian dana, ia menerima dua kuitansi baru masing-masing senilai Rp150.000 untuk dua bidang tanah. Dengan demikian, dari total biaya yang telah dikeluarkan, setelah pengembalian Rp400.000 dan pemotongan kuitansi baru sebesar Rp300.000, masih ada Rp500.000 yang belum jelas penggunaannya.
Menurut warga lainnya, program PTSL di Kalijoyo diikuti oleh ratusan peserta, meskipun jumlah pastinya belum diketahui secara rinci. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran akan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana program tersebut.
Baca Juga: Warga Kalijoyo Kecewa, Program Persalinan Gratis Berujung Tagihan dan Kekhawatiran
Warga Kalijoyo Ragukan LPJ APBDes Tahun 2018
Sejumlah warga berharap Pemdes Kalijoyo memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rincian biaya yang telah dipungut serta mekanisme pengembaliannya agar tidak menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di masyarakat. Selain itu, warga juga mendesak agar proses penerbitan sertifikat tanah segera diselesaikan, mengingat mereka sudah cukup lama menunggu kepastian hak kepemilikan tanah.
Menteri ATR/BPN: Pungli PTSL Tetap Diproses Hukum Meski Dana Dikembalikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam program PTSL tidak dapat dibiarkan. Ia menyatakan bahwa pelanggaran akan tetap diproses secara hukum, meskipun dana yang telah dipungut telah dikembalikan kepada warga.
“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.
Ia menambahkan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, batas biaya maksimal yang diperbolehkan untuk program PTSL adalah:
- Jawa dan Bali: Rp150.000
- Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000
- Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000
- Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000
Dengan adanya pengembalian dana oleh Pemdes Kalijoyo, warga berharap agar ada transparansi lebih lanjut serta penyelesaian proses sertifikasi tanah yang lebih cepat. Mereka juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi serta menindak dugaan pungli yang terjadi dalam program ini. (Tim Liputan)










