close
Ekonomi

Pengurus BMT Mitra Umat Dipanggil Pihak Kepolisian

bmt mitra umat

Warta Desa, Kota Pekalongan. – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pekalongan memanggil 12 pengurus BMT Mitra Umat dan perwakilan bidang koperasi Dispeindagkop setempat.

Pemanggilan tersebut untuk memperoleh keterangan lebih lengkap dan menyatukan persepsi antara pengurus dengan manajemen, agar sama-sama bertanggung-jawab terhadap dana nasabah. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, Rabu 24 April 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan menambahkan bahwa penyelidikan masih berjalan, bisa jadi ditingkatkan kepenyidikan bila tidak terselesaikan. “Keperdataan ini akan diselesaikan, prosedur hukum juga tetap kita jalankan. Sebab peristiwanya itu perdata atau pidana, gagal bayar atau dua duanya. Bisa juga koneksitas antara perdata dan pidana,” ujarnya.

Menurut Agus, jika aduan nasabah bisa diselesaikan, ada hak pelapor yang harus dikembalikan. Namun, prosesnya akan tetap berlanjut agar tidak timbul korban lagi lebih banyak. Pihaknya memastikan akan tetap independen dalam proses penyelesaiannya.

Terkait adanya permohonan pengurus dan manajemen BMT Mitra Umat agar tetap berjalan dan kembali bangkit, Kasat Reskrim mengatakan bahwa sudah ada pihak yang legowo untuk pengambil-alihan aset perusahaan, kemudian layanan dibuka lagi.

“Surat permohonan itu juga memungkinkan kita untuk mengawasi. Jadi hasil kesepakatannya sudah ada yang legowo untuk take over aset, lalu pelayanan dibuka lagi agar kondisi yang sakit biar sehat dan pekerjaan mereka biar optimal,” katanya.

Terkait pengembalian dana nasabah, menurut AKP Yoyok Agus Waluyo dilakukan dari penjualan aset dan skema pengambil-alihan debitur (yang masih punya utang) untuk menyelesaikan tanggung-jawabnya.

“Pengurus maupun manajemen nantinya yang akan mengatur melalui bagian pembiayaan untuk proses take over. Mereka semua tanda tangan untuk mengurangi yang macet-macet itu,” paparnya.

Kemudian setelah ini kantor BMT Mitra Umat kembali buka untuk melayani masyarakat atau nasabah agar proses penyelesaian bisa berjalan seperti ada pelunasan, transaksi maupun pengambilan sertifikat tanah yang menjadi agunan.

“Selain dari kita nantinya ada sistem kontroling dari dinas koperasi, sebab bila BMT Mitra Umat tidak ada aktivitas bagaimana mau mengembalikan nasabah,” bebernya. (*.*)

 

Sumber: Ayo Batang

Terkait
Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Harga lombok di pasar tradisional Pekalongan tembus 40 ribu

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Harga lombok atau cabai di Kota Pekalongan dan sekitarnya tembus higga Rp. 32 ribu perkilogram, bahkan Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bmt mitra umatkoperasiPekalongan