Warta Desa, Kajen. – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pekalongan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada 2024 secara terbuka. Namun demikian, partai moncong putih ini tidak bisa mengusung calonnya sendiri.
Perolehan kursi DPRD Kota Santri yang hanya delapan kursi, membuat partai ini harus berkoalisi. Demikian disampaikan oleh Sumar Rosul, Sekretaris Jendral DPC PDIP Kabupaten Pekalongan.
Sumar Rosul, mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati merupakan instruksi dari DPP PDIP. “Dari partai kami sudah mendapatkan instruksi untuk membuka pendaftaran secara umum Bupati – Wakil Bupati Pekalongan seluas luasnya,” ujarnya.
Hasil penjaringan, masih menurut Rosul, nantinya akan diserahkan ke pusat. “Kita tidak ada target, karena semua itu nanti kita serahkan pada DPP apakah G1 atau 2 siapa, itu kewenangan di DPP. Jadi DPC hanya bertugas melakukan penjaringan. Kemudian beberapa nama yang masuk kita sampaikan ke sana sesuai nama yang masuk ke DPD atau DPP dan nanti final di DPP yang menentukan semuanya,” ujarnya. (Buono)