close
Berita DesaDana Desa

Penyertaan Modal 100 Juta dari Anggaran Ketahanan Pangan 2024 ke BUMDes untuk Usaha Agen Bank Patut Dipertanyakan

IMG-20251119-WA0007

Warta Desa, Pekalongan — Penggunaan anggaran ketahanan pangan desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang pada tahun 2024 diduga menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta dari pos ketahanan pangan untuk unit usaha agen bank  milik BUMDes Tirta Arum.

Secara umum, penyertaan modal desa kepada BUMDes memang dibenarkan. Namun, penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk unit usaha jasa keuangan seperti agen bank dipandang tidak sejalan dengan regulasi prioritas penggunaan Dana Desa.

Pemerintah desa wajib mengalokasikan sedikitnya 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam:

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Anggaran ini bertujuan mendukung peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, lumbung pangan, hingga penguatan produksi pangan lokal.

Sementara itu, unit usaha agen bank merupakan layanan keagenan perbankan, yang pada dasarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan produksi atau rantai pasok pangan. Modal usaha semacam ini lazimnya bersumber dari penyertaan modal desa reguler, PADes, atau keuntungan usaha BUMDes, bukan dari anggaran khusus ketahanan pangan.

Informasi Lapangan: Rp100 Juta Digunakan untuk agen bank

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa Desa Sumurjomblangbogo telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp100 juta dari anggaran ketahanan pangan Tahun 2024 untuk BUMDes Tirta Arum.

Salah satu tenaga kerja BUMDes, Furkon, membenarkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengembangan unit usaha agen bank.

“Tahun 2023 desa rencananya mau memberi penyertaan modal dari anggaran ketahanan pangan ke BUMDes, tapi saat itu ditolak Ketua Pengurus BUMDes. Kemudian tahun 2024 ada penyertaan modal 100 juta dari desa, dan itu digunakan BUMDes untuk unit usaha BRI-Link di rumah salah satu pengurus,” ungkap Furkon, Rabu (19/11/25).

Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2025 terdapat kembali alokasi anggaran ketahanan pangan untuk BUMDes, yang menurutnya diduga digunakan untuk pembelian alat pertanian Combi.

“Yang 2025 ini angkanya saya kurang tahu, mungkin digunakan untuk pembelian Combi. Di sini memang ada Combi baru untuk petani yang panen padi,” tambahnya.

Kepala Desa: Tidak Mengetahui Penggunaan Dana untuk agen bank

Kepala Desa Sumurjomblangbogo, Sunaryo, ketika dikonfirmasi (19/11) membenarkan adanya penyertaan modal dari anggaran ketahanan pangan kepada BUMDes. Namun ia mengaku tidak mengetahui peruntukan penggunaan dana tersebut pada 2024.

“Memang ada penyertaan modal dari anggaran ketahanan pangan untuk BUMDes. Tapi jenis usaha yang dilakukan, desa tidak tahu karena pengelolaannya ada pada BUMDes. Untuk tahun 2025, penyertaan modal sekitar Rp280 juta digunakan untuk pengadaan alat pertanian berupa Combi, guna menunjang program ketahanan pangan. Kalau yang tahun sebelumnya digunakan untuk BRI-Link, saya baru dengar ini,” ujar Sunaryo.

Ketua Pengurus BUMDes Tirta Arum, Purwo Aji, tidak berada di tempat ketika hendak dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Patut Ditinjau dari Peraturan dan Musdes

Setiap program yang didanai Dana Desa wajib diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes), ditetapkan dalam Perdes, serta dituangkan dalam APBDes. Karena itu, penggunaan dana ketahanan pangan untuk unit usaha yang tidak memiliki hubungan substansial dengan ketahanan pangan berpotensi menyalahi ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa.

Sesuai regulasi yang berlaku, dana ketahanan pangan tidak diperbolehkan digunakan untuk usaha jasa keuangan seperti BRI-Link, meskipun melalui mekanisme penyertaan modal BUMDes.

Pengamat menilai bahwa Pemerintah Desa bersama BUMDes perlu membuka kembali dokumen Musdes, Perdes, dan APBDes Tahun 2024 untuk memastikan apakah penggunaan dana tersebut sudah sesuai dengan peruntukan yang diamanatkan undang-undang. (Rohadi)

Terkait
Musim hujan, pembangunan talud dan jembatan dikebut

Paninggaran, Wartadesa. - Musim penghujan ini tidak menyurutkan pemerintah desa Notogiwang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan dalam menyelesaikan pekerjaan pembangunan talud Read more

BPD Karangsari laporkan dugaan penyelewengan ADD ke Bupati

Bojong, Wartadesa. - Diduga penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2016 bermasalah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari Read more

Desa Sawangan bertekad wujudkan layanan publik prima

Komitment dalam Musrenbangdes Paninggaran, Wartadesa. -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawangan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan bertekad untuk mewujudkan layanan prima Read more

Kades Karangsari di Polisikan?

Terkait dugaan korupsi dana ADD Bojong, Wartadesa - Kepala Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, SR, diadukan kepihak Kepolisian Resort Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Dana Desasumurjomblangbogo