WARTA DESA, PEKALONGAN – Warga Dukuh Sari, Desa Legokkalong, Kabupaten Pekalongan, menyoroti dua proyek pembangunan desa yang tengah berlangsung di wilayah mereka. Proyek kolam ikan dan dapur tani yang digadang-gadang sebagai sarana peningkatan ekonomi masyarakat itu diduga dikerjakan tanpa papan informasi dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pantauan pada Senin (22/9/2025), terlihat sejumlah pekerja melakukan pengerjaan fisik di lokasi kolam ikan, sementara di area yang disebut warga akan menjadi dapur tani tampak tumpukan material dan aktivitas penggalian. Meski demikian, tidak ada papan informasi yang menjelaskan nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana pekerjaan.
Sejumlah warga Dukuh Sari mengaku heran dengan cara pelaksanaan proyek tersebut. “Kami tidak tahu dana ini dari mana, berapa besarannya, dan siapa yang mengerjakan. Sepengetahuan kami, kalau proyek desa harus ada papan informasinya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menambahkan, berdasarkan pengamatan mereka, pekerjaan ini tampak dikelola langsung oleh kepala desa, bukan melalui TPK seperti biasanya. “Biasanya kalau pakai Dana Desa ada Tim Pelaksana Kegiatan. Tapi di sini tidak kelihatan ada tim, sepertinya dikerjakan langsung,” katanya.
Ketiadaan papan proyek dan dugaan tidak adanya TPK memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah harus memuat informasi lengkap dan melibatkan struktur resmi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Legokkalong belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Awak media berupaya menghubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan. Camat setempat juga belum dapat dimintai keterangan mengenai pengawasan proyek yang ada di desa tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa di Pekalongan menilai kasus ini menunjukkan pentingnya disiplin dalam menerapkan prinsip transparansi. “Papan proyek dan keberadaan tim pelaksana bukan sekadar formalitas. Itu sarana pengawasan dan pertanggungjawaban. Tanpa itu, publik sulit memastikan apakah program berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka terkait sumber dana, nilai anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kolam ikan dan dapur tani. Mereka juga mendorong pihak kecamatan dan inspektorat untuk turun memantau agar pelaksanaan proyek sesuai prosedur, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (Agung Dwi Wicaksono)









