- Terkait dugaan korupsi dana ADD
Bojong, Wartadesa – Kepala Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, SR, diadukan kepihak Kepolisian Resort Pekalongan (Polres Kajen) oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (13/2).
Bambang Susilo, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gakosh menyampaikan bahwa aduan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan dana ADD.
“Kemarin, Senin (13/2) kami mendampingi BPD Desa Karangsari Kecamatan Bojong mengadukan dugaan penyalah gunaan kewenangan Kepaladesa Karang sari ke Polres Pekalongan” ucap Wakil Ketua LBH Gakosh (pendamping) Bambang Susilo kepada pewarta Wartadesa , Selasa (14/2).
Menurut Bambang, tidak hanya dugaan penyelewengan ADD saja, tapi ada juga hasil tanah bengkok perangkat desa setempat yang perlu dipertangung jawabkan oleh pak Kades. “Kasus tersebut menurut pemahaman kami memang patut untuk dibawa keranah hukum karena berpotensi merugikan uang negara,” ungkapnya.
“Rekan – rekan BPD sudah barang tentu tidak serta merta membawa kasus ini ke institusi hukum, akan tetapi proses musyawarah ditingkat desa juga sudah dilakukan. Dan tidak hanya sekali, selain ke Kepolisian kasus ini juga kami bawa ke ‘instrumen’ hukum lainya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan,” imbuh Bambang.
Riyatno, Sekretaris BPD Karangsari berharap agar proses hukum yang membelit pemerintah Desa Karangsari berlangsung cepat, “Harapan kita supaya masalah ini bisa diproses dengan cepat dan yang bersangkutan (SR, Kades_red.) mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan dan mengganti atas semua kerugiannya.” Ujarnya.









