Simalungun, Warta Desa. – DITINGGAL kosong, rumah milik Sriono (47) wiraswasta, warga Lingkungan I Aman Sari Kelurahan Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di satroni maling Kamis (24/02/2022)
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar melalui Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku S alias Salik (29) warga Pasar III Dusun VII Desa Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,
“Pencurian diketahui, Kamis, 24 Februari 2022 sekira pukul 20:00 WIB, saat korban Sriono dan istrinya baru pulang dari pesta di rumah tetangga”. Ujar Salomo Sagala kepada Wartadesa
Saat memasuki rumah, istri Sriono kaget melihat lemari di kamar telah rusak berserakan lalu memberitahu Sriono bila rumah mereka telah disatroni maling.
“Saya bergegas memeriksa. Lemari sudah rusak dan pintu belakang dalam kondisi terbuka”. Ujar Sriono
Yakin rumahnya disatroni maling dan kehilangan satu (1) Handphone merk Samsung type GT-E1205Y, Sriono mendatangi SPKT Polsek Serbelawan untuk melaporkan pencurian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2022/SPKT, Polsek Serbalawan tertanggal 25 Februari 2022, untuk diproses secara hukum.
Dijelaskan Kanit. “Penangkapan S alias Salik Jumat dini hari 25 Februari 2022 sekitar 03:00 WIB. Pelaku terlihat warga sedang mengendarai sepeda motor Honda CS One warna merah tanpa plat menuju kolam pancing Samy Black di Aman Sari
“Warga yang curiga melihat gelagat pelaku langsung mengamankan dan diinterogasi. Pelaku mengaku telah masuk dan mencuri di rumah warga di lingkungan I Kelurahan Aman Sari. Atas pengakuan, warga memboyong palaku ke Polsek Serbelawan pada pukul 07:30 WIB”. Ungkap Salomo Sagala
Pengembangan. Pukul 10:00 WIB, Tim Opsnal, BRIKA Tigor Manurung, BRIGPOL Wayan Masrian dan BRIPTU Jasa Girsang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala, membawa pelaku ke kolam pancing Samy Black untuk mencari barang bukti Handphone Samsung yang disembunyikan pelaku direrumputan di bawah pohon sawit disekitaran kolam pancing Samy Black.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku S alias Salik dan barang bukti satu (1) unit Handphone merk Samsung Type GT- E1205Y serta dua (2) kepingan papan lemari yang patah telah diamankan di Polsek Serbelawan guna diproses sesuai dengan hukum berlaku di negara RI”. Tutup Kanit Reskrim IPTU Salomo. Sagala mengakhiri penjelasannya (wd-bay)