Simalungun, Warta Desa. – DIDUGA sindikat pengedar sabu sabu antar Kabupaten, BJ alias Benny (25) warga Bandar Pulau Pekan Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara dan CN alis Niwa (24) warga Desa Beringin Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Sabtu nalam (05/02/2022) sekira pukul 20:15 WIB
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di jalan Masjid Lorong III Nagori Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Mendapat informasi Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan lidik intai dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha nopol BK 5476 JAL
“Berkat informasi dari masyarakat, pasangan yang mengaku sebagai suami istri ini berhasil di ringkus dari jalan Mesjid Lorong III Nagori Purba Sari”. Ungkap Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan Kasie Humas IPDA Arwansyah Batubara kepada wartadesa, Senin (07/02/2022) sore
Penggeledahan. Dari kedua pelaku petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 5,47 (Lima koma Empat Puluh Tujuh) gram di tanah di dekat kaki pelaku BJ yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa,
Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk OPPO, satun(1) unit Handphone merk Xiaomy dan satu (1) dompet warna merah motif kotak kotak.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka didapat dari seorang pria di tepi jalan di wilayah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan pelaku, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke jalan Sibatu-batu. Namun pria dimaksud belum berhasil ditemukan
“Saat ini kedua pelaku BJ alias Benny dan CN alias Niwa beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Tandas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH disampaikan Kasie Humas IPDA Arwansyah Batubara.(wd-Bay)