Simalungun, Wartadesa. – TIM Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara ungkap dan gulung 6 kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) antar Kabupaten.
Pengungkapan berawal dari pengaduan korban M Yunus Lubis pemilik sepeda motor Supra X 125 yang hilang dari
parkiran Mesjid An-nur Rahmat Desa Totap Majawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, saat korban Sholat subuh pada hari Rabu, 08 September 2021sekira pukul 05.00 WIB,
Atas kehilangan sepeda motornya, M Yunus Lubis mendatangi Polsekta Tanah Jawa untuk membuat pengaduan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/120/ IX/ 2021/SPKT/ SEK-T.JAWA /Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 08 September 2021
Berdasar Laporan korban, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Kerja keras membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil mengendus jejak pelaku, Wisnu. Dalam kasus ini Wisnu sebagai otak pelaku atau tersangka utama.
Pada tanggal 16 September 2021 Tim Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun mendapat informasi keberadaan Wisnu sedang berada di jalan Viyata Yuda Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung meluncur ke lokasi dan menemukan seorang pria sesuai ciri ciri yang kemudian diamankan. Pria ini mengaku sebagai Wisnu.
Diinterogasi Wisnu mengakui ada mencuri Sepeda motor Supra X-125
dari parkiran Mesjid An-nur Rahmat di Nagori Totap Majawa Kabupaten Simalungun pada hari Rabu tgl 08 September 2021sekira pkl 05.00 WIB.
“Wisnu mengaku melalukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A”. Ujar Kasat Reskrim AKP M Rachmat Aribowo melalui Humas Polres Simalungun, Senin (27/09/2021) petang
Saat ditanya keberadaan sepeda motor curian, Wisnu mengaku telah menjual kepada seorang pria kenalannya, Muhammad Rizal warga Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Pria ini berhasil di ringkus dari rumahnya pada hari Jumat 17 September 2021.
“Rizal mengaku sepeda motor tersebut sudah diserahkan kepada rekannya Tengku Azfera alias Fera. Pria ini berhasil ditemukan Minggu 19 September 2021 di Dusun II Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang bersama dengan satu (1) unit sepeda motor Honda Supra-X 125 warna hitam list hijau tahun 2012. Nomor Polisi dan Nomor Rangka beserta Nomor Mesin sudah di modifikasi (dirubah-red)
Kemudian satu (1) buah martil ukuran kecil bergagang alumunium dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor (angka) pada mesin, tiga (3) buah potongan besi ketok untuk mengukir angka nomor mesin dan nomor rangka dan satu (1) lembar kertas pasir untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka asli sebelumnya.
KEMBALI ke pelaku utama Wisnu. Selain mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, pria ini juga mengaku mengambil sepeda motor Kawasaki KLX dari parkiran halaman Mesjid Ar Rahman di jalan Sudirman Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun bersama rekannya inisial S pada hari Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Atas hilangnya sepeda motor ini, korban membuat pengaduan ke Polsek Raya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/32/VII/2021/ SPKT/Polsek Raya/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Juli 2021”. Ujar Kasat
Pelaku Wisnu menerangkan, sepeda motor dijual kepada Elvis Hawanda
warga Lubuk Pakam kemudian pengakuan pelaku Elvis Hawanda kembali menjual kepada Julianto alias Bajol Warga Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu melalui temannya warga Lubuk Pakam bernama Sapri
Setelah diamankan, Julianto alias Bajol menerangkan bahwa KLX yang dibelinya telah dijual kembali kepada temannya “S” warga Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu. Namun pelaku “S” belum dapat ditemukan.
Para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (wd-bay)