Pekalongan Kota, Wartadesa. – Petani di Kota Pekalongan cukup membayar Rp. 36 ribu per hektar untuk ikut Asuransi Tani. Petani yang menjadi peserta asuransi tani, wajib membayar premi sebesar 180 ribu per hektar per musim tanam. Namun dengan subsidi 80 persen dari Pemerintah, petani hanya perlu membayar premi sebesar 36 ribu per hektar per musim tanam.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan, Darsari Resi Artanti, Selasa (26/9).
Darsari menambahkan bahwa pihaknya mengerahkan sembilan penyuluh pertanian di Kota Pekalongan untuk mengajak petani ikut asuransi tersebut.
Dalam program asuransi tani, petani membayar premi asuransi sebesar Rp36 ribu per musim tanam dari premi Rp180 ribu per musim tanam. Sisa premi dibayarkan oleh pemerintah menggunakan APBN.
Ganti rugi diberikan kepada peserta yang intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% dari luas petak alami karena perubahan iklim maupun serangan hama, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta per hektar per musim tanam. (WD)










