Batang, Wartadesa. – Belum dibayarnya upah lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pabrik kayu lapis CV Feilin, membuat Wakil Bupati Batang, Suyono geram. Dia mendatangi pabrik yang berlokasi di Desa Banaran Banyuputih, Selasa (03/07).
Pihaknya mendatangi perusahaan milik WNA bernama Zhu Young Do lantaran mendapatkan pengaduan dari beberapa karyawan CV Feilin yang tidak membayar uang lembur dan THR. Perusahaan kayu lapis ini hanya membayar Rp. 600 ribu, sebagai THR.
“Saya mendapatkan aduan dari masyarakat, kalau beberapa buruh di sini mendapat perlakuan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana belum adanya pembayaran upah lembur dan pemberian THR yang belum sesuai.” Ujar Suyono
Suyono langsung bertemu dengan pemilik perusahaan, Zhu Young Do dan menegaskan bila perusahaan milik WNA tersebut tidak menunaikan kewajibannya, akan dicabut ijin usahanya. Menurutnya sistem dan pola kerja yang diterapkan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Setelah didatangi oleh wakil bupati, pimpinan perusahaan, Zhu Young Dun mengungkapkan akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tadi kami sudah bertemu langsung dari pihak pemilik, dan mereka bertekad untuk memperbaiki diri. Mereka berjanji semua urusan akan diselesaikan Jumat ini (06/07),” lanjut Suyono.
Suyono juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan intimidasi terhadap karyawan, tidak ada PHK terkait dengan tuntutan karyawan, dan perusahaan tidak boleh menerima karyawan baru, sebelum permasalahan tersebut diselesaikan.
“Kami peringatkan kepada CV. Feilin jangan ada intimidasi lagi kepada karyawan, jangan ada PHK dan jangan ada penerimaan karyawan sebelum masalah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, pekerja CV Feilin sepakat belum melakukan aktivitas pekerjaan lagi sebelum hak-hak pekerja dipenuhi. (Eva Abdullah)










