Pekalongan, Wartadesa. – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK Negeri yang dibuka pada 1-6 Juli 2018 saat ini sedang berlangsung. Bagi warga Pekalongan yang menemukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan PPDB dapat melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melalui nomor whatsapp maupun SMS pengaduan.
“Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB agar berlangsung jujur, kredibel, transparan, dan mencegah tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB,” ungkap Amhar Azet, Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurut Amhar, pengaduan dapat dilakukan warga dengan mengirim pesan WA atau SMS dengan format: Nama Pelapor*Nomor KTP*Asal Kabupaten/Kota*Isi Laporan, dikirim ke nomor 08112773797 dan melalui email jateng@ombudsman.go.id.
“Atau bisa dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siwalan No 5, Wonodri, Kota Semarang,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suady mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan zonasi, penyalahgunaan surat keterangan miskin, maupun jatah warga miskin untuk mendapatkan pendidikan yang digunakan oleh kelompok profesi tertentu masih terjadi.
“Pelanggaran dari zonasi, pemalsuan surat miskin, hingga aturan kepala daerah yang menabrak kebijakan PPDB. Pekan depan kami serahkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Terutama mengenai adanya kepala daerah yang meneken MoU dengan kelompok profesi agar memakai jatah warga miskin untuk menyekolahkan anak mereka,” kata anggota ORI Ahmad Suaedy, dikutip dari Media Indonesia, Ahad, 9 Juli 2017.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada semua orang tua siswa untuk berani melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.
Menurut Muhajir, pelanggaran yang lazim terjadi antara lain praktik jual beli kursi dan pungutan liar baik oleh oknum Komite Sekolah maupun pihak eksternal sekolah.
Muhadjir menegaskan, beragam bentuk kecurangan hanya bisa disikapi jika ada laporan dari korban. Menurut dia, jual beli kursi siswa, besaran sumbangan yang tak mengacu pada aturan pemerintah, dan pungutan liar lainnya termasuk pelanggaran pidana. Dengan demikian, pelakunya bisa dihukum penjara dan dituntut ganti rugi secara materi.
“Kecurangan atau pelanggaran semacam itu merusak tujuan dan semangat PPDB yang tahun ini berbasis zonasi. Zonasi mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan di semua daerah, berbeda dengan rayonisasi yang mengutamakan catatan prestasi akademik siswa,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Muhajir mengklaim, jika dijalankan dengan benar, sistem zonasi akan menghasilkan model pendidikan yang lebih berkualitas. Pasalnya, dengan memprioritaskan jarak daripada nilai hasil Ujian Nasional (UN), sekolah akan terhindar dari eksklusivitas dan diakriminasi.
Dari sisi anggaran, pemerintah juga dapat menghitung lebih akurat jumlah kebutuhan guru dan sekolah di setiap daerah. “Dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi heterogen. Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Keuntungan lain dari zonasi diklaim dapat mencegah penumpukan sumber daya manusia berkualitas dalam suatu wilayah tertentu, dan mendorong pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan.
“Maka kalau masih ada seleksi, itu bukan dalam rangka membuat ranking, tetapi sekadar tes penempatan. Sehingga tidak mengurangi hak siswa dalam konteks radius sekolah,” katanya.
Sumbangan yang sah
Terkait besaran sumbangan yang sah, pihak sekolah harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, komponen pungutan dan besaran sumbangan harus disepakati semua orang tua siswa.
Jika diputuskan secara sepihak oleh Komite Sekolah, sumbangan atau pungutan tarsebut dapat dikategorikan liar. “Juga jangan mengambil pungutan sebelum siswa dipastikan lulus PPDB. Harus setelah dipastikan masuk sekolah yang dituju dan besarannya disepakati orang tua siswa baru,” kata Muhadjir. (dirangkum dari berbagai sumber)









