close
Layanan Publik

Piye jal! BPJS tunggak 8 miliar di RSUD Batang

ilustrasi bpjs
ilustrasi

Batang, Wartadesa. – Piye jal! Ternyata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggakRp. 8 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batang selama Juni hingga akhir Agustus 2018. Demikian diungkapkan oleh Direktur RSUD Batang dr Bekti Mastiaji, Rabu (12/09).

Menurut Bekti, secara rinci tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pada RSUD pada Juni 2018 sekitar Rp 2,7 miliar, Juli Rp 4,6 miliar, dan Agustus sekitar Rp 1 miliar.

”Saat ini RSUD membentuk dua tim untuk melakukan penagihan pada BPJS Kesehatan agar tunggakan yang harus dibayarkan tidak semakin membengkak,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bekti, pelayanan di RSUD Batang tetap dilayani dengan baik.  ”Kami tetap melayani masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan dan tidak ada pembedaan pelayanan. Pasien BPJS dan non-BPJS tetap dilayani dengan sama dan tidak ada pembedaan,” lanjutnya.

Bekti berharap pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada RSUD dapat segera dipenuhi dan berjalan lancar. Karena hal tersebut menyangkut pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap maupun rawat jalan. (WD)

Terkait
Besok buruh konveksi di wilayah ini libur

Kedungwuni, Wartadesa. - Selasa (21/11) besok, buruh konveksi di wilayah Pandanarum, Wuled, Ngalian Tirto, Karangjati Wiradesa, Tangkiltengah, Tangkilkulon Kedungwuni libur, Read more

Warga: Kalau bikin SIM Jangan dipersulit

Kajen, Wartadesa. - Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Kota Santri sudah menjadi barang penting. Mereka menganggap bahwa surat-surat kendaraan, Read more

Meski UMR Kota Santri Naik, namun belum penuhi KHL

Kedungwuni, Wartadesa. - Naiknya Upah Minumum Regional (UMR) Kota Santri dari sebelumnya Rp. 1.583.697 menjadi Rp. 1.721.637 atau naik sebesar Read more

Wisatawan keluhkan sampah di Pantai Widuri

Pemalang, Wartadesa. - Kondisi Pantai Widuri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang penuh dengan sampah dan kotoran manusia dikeluhkan oleh Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bpjsbpjs nunggak