close
Layanan Publik

Piye jal! BPJS tunggak 8 miliar di RSUD Batang

ilustrasi bpjs
ilustrasi

Batang, Wartadesa. – Piye jal! Ternyata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggakRp. 8 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batang selama Juni hingga akhir Agustus 2018. Demikian diungkapkan oleh Direktur RSUD Batang dr Bekti Mastiaji, Rabu (12/09).

Menurut Bekti, secara rinci tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pada RSUD pada Juni 2018 sekitar Rp 2,7 miliar, Juli Rp 4,6 miliar, dan Agustus sekitar Rp 1 miliar.

”Saat ini RSUD membentuk dua tim untuk melakukan penagihan pada BPJS Kesehatan agar tunggakan yang harus dibayarkan tidak semakin membengkak,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bekti, pelayanan di RSUD Batang tetap dilayani dengan baik.  ”Kami tetap melayani masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan dan tidak ada pembedaan pelayanan. Pasien BPJS dan non-BPJS tetap dilayani dengan sama dan tidak ada pembedaan,” lanjutnya.

Bekti berharap pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada RSUD dapat segera dipenuhi dan berjalan lancar. Karena hal tersebut menyangkut pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap maupun rawat jalan. (WD)

Terkait
Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Ombudsman apresiasi Polres Batang bentuk tim khusus tangani kasus pembunuhan Haniyah

Batang, Wartadesa. - Polres Batang Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Haniyah (35), warga Desa Gapuro Read more

Warga Gondang pertanyakan hasil pajak parkir pasar

Pemalang, Wartadesa. - 50 pemuda Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mempertanyakan hasil pajak parkir pasar desa. Mereka Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bpjsbpjs nunggak