Warta Desa, Pekalongan, 17 Maret 2025 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang mengarahkan rujukan peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit negeri menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Warga merasa pilihan mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan menjadi terbatas, yang berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima.
Seperti dikeluhkan oleh seorang warga di Kecamatan Karangdadap saat meminta rujukan faskes tingkat lanjut di Puskesmas Karangdadap beberapa waktu lalu. Pihak Puskesmas Karangdadap tidak bersedia memberikan rujukan faskes lanjut ke rumah sakit swasta, meski mengunakan BPJS Mandiri/Umum.

Baca: Ka Dinkes Pekalongan: Instruksi Bupati, Kebijakan BPJS Berlaku di Rumah Sakit Negeri
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Pekalongan guna mendorong program unggulan Universal Health Coverage (UHC). Program UHC ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh layanan kesehatan gratis melalui Program JKN di manapun berada.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangdadap, dr. Isti Sulistyana Djati, saat dikonfirmasi, menyatakan belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut. Dia menyebutkan masih perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Masyarakat berharap adanya sosialisasi dan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan dalam menerima layanan kesehatan. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi keresahan yang timbul akibat perubahan kebijakan ini. (Rohadi)










