Kajen, Wartadesa. – Aturan sistem berjenjang klaim BPJS dinilai merugikan warga. Pasien yang mengalami kondisi darurat dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tipe B tidak bisa mendapatkan pelayanan, karena harus ada rujukan dari rumah sakit tipe C terlebih dahulu.
Jika pasien tidak mendapatkan rujukan dari rumah sakit tipe C seperti RSUD Kajen (Karanganyar) maka pasien yang harus dilarikan ke rumah sakit tipe B seperti RSUD Kraton tidak bisa mendapatkan layanan. Hal tersebut dinilai sangat merugikan warga. Demikian disampaikan oleh Bisri Romly. Anggota DPR pusat disela-selar reses.
”Di Kabupaten Pekalongan rumah sakit yang bertipe B dan fasilitasnya lengkap, yaitu RSUD Kraton, sedangkan tipe C, yakni RSUD Kajen peralatannya terbatas. Akibatnya, ketika terdapat pasien yang harus mendapat pelayanan rumah sakit tipe B harus mendapatkan rujukan dari rumah sakit tipe C. Alur seperti ini terlalu lama, sedangkan apabila ada pasien dalam kondisi darurat tak bisa dilayani,” ujar Bisri Romli saat mengunjungi Bupati Pekalongan, di ruang kerjanya.
Menurut Bisri Romli, dengan pemberlakuan aturan sistem klaim berjenjang dari BPJS menyebabkan rumah sakit tipe B sepi pasien, sedangkan rumah sakit tipe C pasien menumpuk. Kondisi demikian harus mendapatkan solusi yang memiliki nilai saling menguntungkan, yaitu masyarakat terlayani dalam hal pelayanan kesehatan, rumah sakit tipe B tak mengalami kekurangan pasien serta pelaksanaannya tidak melanggar aturan.
Bisri melanjutkan, permasalahan tersebut disampaikan ke Bupati agar melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi IX DPR sehingga masalah itu bisa tersampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sebab permasalahan tersebut merupakan persoalan penting terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat. (WD)










