Pemalang, Wartadesa. – Gara-gara menjadi pengedar pil koplo, SH diamankan Sat Res Narkoba Polres Pemalang, Senin (02/04). SH terbukti mengedarkan jenis doble L yang memiliki efek seperti obat penenang.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu, LL tidak masuk dalam kategori psikotropika, namun LL berbahaya karena memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
[wp_ad_camp_1]
“Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter ,” kata Restu.
Menurut tersangka, ia membeli barang terlarang tersebut dari B, warga Comal dengan cara memesan terlebih dahulu.
Upaya penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat, petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH pada Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di wilayah Pemalang sehabis melakukan Transaksi. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan yang disembunyikan dalam kantong celananya.
Tersangka SH Kami amankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, “ imbuh Kasat Resnarkoba. (Eva Abdullah)