close
Hukum & Kriminal

Edarkan pil koplo, warga Curug Tirto ditangkap Polisi

pil koplo

Tirto, Wartadesa. – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Resor Pekalongan Kota menangkap Sutrisno Alias Cekot (19) warga Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan lantaran kedapatan membawa psikotropika alias pil koplo jenis Alprazolam baru-baru ini.

Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering dilakukannya transaksi obat-obatan terlarang di Lapangan Sorogenen, Kamis (24/5) tim penyelidikan dari Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota melakukan infestigasi dan menggeledah Cekot yang berada di lokasi kedapatan membawa 12 butir psikotropika jenis Alprazolam dari saku celananya.

Saat ditangkap tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam,” kata Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus.

Saat ini kepolisian masih mendalami tersangka bagaimana memiliki barang tersebut. “Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut,” terangnya.

Kini Cekot mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Humas Polresta Pekalongan)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pil koplo