Tirto, Wartadesa. – Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur, Resor Pekalongan Kota menangkap Sutrisno Alias Cekot (19) warga Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan lantaran kedapatan membawa psikotropika alias pil koplo jenis Alprazolam baru-baru ini.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering dilakukannya transaksi obat-obatan terlarang di Lapangan Sorogenen, Kamis (24/5) tim penyelidikan dari Polsek Pekalongan Timur, Polres Pekalongan Kota melakukan infestigasi dan menggeledah Cekot yang berada di lokasi kedapatan membawa 12 butir psikotropika jenis Alprazolam dari saku celananya.
Saat ditangkap tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam,” kata Kapolsek Pekalongan Timur Kompol I Ketut Lanus.
Saat ini kepolisian masih mendalami tersangka bagaimana memiliki barang tersebut. “Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut,” terangnya.
Kini Cekot mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Humas Polresta Pekalongan)